Ketika Significant Economic Presence Tidak Sesuai dengan PP 80/2019
Berita

Ketika Significant Economic Presence Tidak Sesuai dengan PP 80/2019

Seminar tahunan ini fokus pada fenomena economic digital yang mewabah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Dengan ini dari Pihak Pemerintah masih menunggu best practice dari OECD Konsesus, adanya juga ketidakselarasan PP 80 tahun 2019 dengan tax treaty berbagai negara dengan pihak Indonesia. Dari pemerintah sendiri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak masih belum jelas ke mana arah dari economic digital ini (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

 

Pada pertanyaan terakhir Joyada, memberikan pertanyaan dan pernyataan, “IKHAPI adalah Organisasi yang memiliki motto ‘Penegakan Hukum Pajak Yang Berkeadilan’ . Khusus case Google, kami dan organisasi menanyakan ke pihak otoritas pajak apakah sudah ada keberhasilan untuk memajaki Google? Karena kami mengkaji, tidak ada aturan untuk memajakinya. Supaya ada kepastian hukum dan persamaan bagi pelaku usaha digital economy. Nah, dengan adanya PP 80 ini tidak fair bagi pemain digital economy atau starup dari dalam negeri.”

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI). 

Tags:

Berita Terkait