Ketua DPR Dukung TNI Tumpas NII
Berita

Ketua DPR Dukung TNI Tumpas NII

Pancasila dan NKRI merupakan dasar dan bentuk negara kita yang sudah final.

Ali
Bacaan 2 Menit
Dalam pemberantasan terorisme dan NII DPR dukung TNI penuh.<br> Foto: Sgp
Dalam pemberantasan terorisme dan NII DPR dukung TNI penuh.<br> Foto: Sgp

Ketua DPR Marzuki Alie mengaku khawatir dengan gencarnya upaya kelompok Negara Islam Indonesia (NII) yang ingin mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara Islam. Apalagi, gerakan ini diduga menggunakan modus “cuci otak”. Korbannya, kebanyakan para pemuda yang dicekoki paham Islam yang diselewengkan demi tujuan pribadi atau golongan NII itu sendiri. 

 

“Kita tentunya sangat prihatin bahwa agama Islam yang rahmatan lil ‘alamin dijadikan alat untuk melakukan separatisme,” ujarnya dalam pidato pembukaan masa sidang IV DPR 2010-2011 di ruang rapat paripurna DPR, Senin (9/5).

 

Marzuki menjelaskan indroktrinasi dilakukan dengan cara-cara merusak moral dan mental generasi muda bangsa Indonesia. “Beberapa anggota dewan berpendapat keberadaan NII merupakan organisasi sesat. Selain jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, juga bertentangan dengan nilai-nilai atau kaidah Islam,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Marzuki juga menegaskan bahwa Bangsa Indonesia harus yakin Pancasila dan NKRI merupakan dasar dan bentuk negara kita yang sudah final. Hal ini merupakan hasil kesepakatan para founding fathers beserta seluruh perwakilan rakyat Indonesia ketika negara ini didirikan. Karenanya, Marzuki berharap segenap bangsa Indonesia harus mempertahankannya

 

Marzuki mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran agar kelompok ini tidak berkembang liar dan menjadi bahaya laten bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Ia mengaku khawatir NII telah masuk ke hampir semua lini seperti kampus, birokrasi dan menyusup ke partai politik.

 

“Pemerintah harus melakukan tindakan tegas dengan membubarkan dan membasmi kelompok NII tersebut. Karena itu, gerakan NII harus segera ditindak tegas,” ujar politisi asal Partai Demokrat ini.

 

Marzuki berharap pemberantasan terorisme dan kelompok NII harus dilakukan secara komprehensif. Yakni, dengan melibatkan TNI, Kepolisian, aparat intelijen dan masyarakat secara keseluruhan.  

 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD justru berpendapat lain. Ia meminta agar persoalan NII diserahkan melalui proses penegakan hukum. Pihak yang berwenang menjaga keamanan di Indonesia dalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, yang bisa ditindak adalah para personel yang berada di dalam NII. 

 

“NII ini kan tidak terdaftar di Departemen Hukum dan HAM. Jadi, secara organisasi mereka tidak bisa dibubarkan,” tuturnya.

 

Menurut Mahfud, gerakan NII ini baru sebatas mengganggu keamanan negara, bukan pertahanan negara. Berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen, telah dibedakan antara lembaga yang berwenang mengawasi keamanan dan pertahanan. Polri berwenang menjaga keamanan negara, sementara pertahanan menjadi ‘urusan’ TNI.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Polri belum menemukan bukti adanya dugaan makar yang dilakukan NII. “Sejauh ini kami belum menemukan bukti makar,” ujarnya, akhir pekan lalu.

 

Boy juga menjelaskan sejauh ini Polri belum menemukan bukti ada rencana pendirian NII. Kendati begitu, memang terdapat sejumlah saksi yang mengaku sebagai mantan petinggi NII. Imam Supriyanto misalnya yang mengaku sebagai mantan Menteri bidang Peningkatan Produksi NII.

 

Baru-baru ini, Imam menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan kasus pemalsuan akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia Ma’had al Zaytun pimpinan Abdussalam Panji Gumilang. Sebagaimana sempat ramai diberitakan, al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini dicurigai menjadi basis gerakan NII.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info