Ketua DPRD Sarolangun Jalani Rehabilitasi Narkotik
Aktual

Ketua DPRD Sarolangun Jalani Rehabilitasi Narkotik

Meski direhabilitasi, namun proses hukum terhadap tersangka Syaihu dan tujuh orang lainnya tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebelumnya, Syaihu ditangkap di rumah miliknya di Kampung Bugis, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dan saat ditangkap ada rekannya bernama Abdul Hakam (42), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Timbul Widiyo (28) dan Jamaludin (22).
Dari rumahnya tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram yang diketahui milik tersangka Abdul Hakam, satu unit bong dan satu buah pirek kaca.
Atas perbuatan tersangka Syaihu, polisi mengenakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan barang bukti narkoba dan Pasal 127 tentang penggunaan narkoba.
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Jambi, M Syaihu terhitung sejak awal pekan ini resmi menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, atas perkara pesta sabu-sabu yang digelar di kediamannya di Kota Jambi bersama tujuh rekannya."Tersangka Syaihu bersama tujuh orang lainnya yang dinilai sebagai pengguna narkoba tersebut kini sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi di bawah pengawasan BNN dan kepolisian," kata Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Bernard Sibarani di Jambi Selasa (30/8).Syaihu dan tujuh orang lainnya direhabilitasi karena mereka dinilai sebagai pengguna. Sebelumnya juga telah dilakukan penilaian terhadap Syaihu dan rekan-rekannya oleh BNN Provinsi Jambi.Bernard mengatakan, meski direhabilitasi, namun proses hukum terhadap tersangka Syaihu dan tujuh orang lainnya tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info