Ketua MA: Kejahatan Korporasi Tidak Bisa Dijatuhi Pidana Badan
Berita

Ketua MA: Kejahatan Korporasi Tidak Bisa Dijatuhi Pidana Badan

MA mengklaim sepanjang tahun 2016 ini menyisakan tunggakan perkara terendah sepanjang sejarah. Tetapi, penjatuhan sanksi bagi hakim masih tertinggi dibandingkan pejabat pengadilan.

ASH
Bacaan 2 Menit


Sanksi hakim meningkat
Dalam kesempatan ini, Hatta menyampaikan selama 2016 ada tren penurunan penjatuhan sanksi terhadap aparat peradilan yang jumlah 114 orang. Dari jumlah itu, 52 diantaranya hakim yang dijatuhi sanksi berat, sedang, dan ringan. Rinciannya, sanksi berat 12 orang, sanksi sedang 11 orang, sanksi ringan 29 orang. Dua hakim diantaranya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).   

“Kita akui penjatuhan sanksi bagi hakim masih tertinggi dibandingkan pejabat pengadilan lain, seperti juru sita, panitera pengganti, pejabat fungsional/struktural pengadilan. Ini masih memprihatinkan,” keluhnya. (Baca Juga: Perma Pengawasan, Ketua MA Bisa Dijatuhi Sanksi)

Terkait penanganan perkara, MA mengklaim sepanjang tahun 2016 ini menyisakan tunggakan perkara terendah sepanjang sejarah yakni berjumlah 2.550 perkara dari beban penanganan perkara sebanyak 18.514 perkara. Jika dibandingkan tahun 2015, sisa perkara tercatat sebanyak 3.950 perkara. Sejak Januari hingga 27 Desember 2016 diterima sebanyak 14.564 perkara dan sisa perkara tahun 2015 berjumlah 3.950 perkara.  

“Penanganan sisa perkara sejak lima tahun terakhir tunggakan perkara semakin menurun. Ini menunjukkan konsistensi dan kerja keras MA dalam upaya mengikis perkara sejak tahun 2004.”
Tags:

Berita Terkait