Ketua MA: Selama 2021, Jatuhkan 129 Sanksi Terhadap Hakim
Kaleidoskop 2021

Ketua MA: Selama 2021, Jatuhkan 129 Sanksi Terhadap Hakim

Terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 82 sanksi ringan. Diantaranya hukuman disiplin sanksi berat dalam bentuk hakim non palu selama 2 tahun

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir MA Tahun 2021, Rabu (29/12/2021). Foto: CR-28
Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir MA Tahun 2021, Rabu (29/12/2021). Foto: CR-28

Dalam Pasal 32 ayat (1) UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) disebutkan MA memiliki kekuasaan melakukan pengawasan tertinggi dalam penyelenggaraan peradilan di semua tingkatan. Secara struktural, fungsi pengawasan dilakukan Badan Pengawasan MA guna penegakan disiplin aparatur peradilan termasuk hakim.

Sepanjang tahun 2021, Badan Pengawasan MA telah menerima sebanyak 2.897 pengaduan yang masuk. Dengan rincian, sebanyak 2.516 telah selesai diproses melalui beberapa tahapan. “Sisanya sejumlah 381 pengaduan masih dalam proses penanganan hingga kini,” kata Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 di Gedung MA, Rabu (29/12/2021).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, MA juga menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) khusus dalam penanganan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sepanjang tahun ini, MA dan KY telah menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 3 orang hakim. Akhir dari sidang tersebut berujung dijatuhinya hukuman disiplin berat dalam bentuk hakim non palu selama 2 tahun.

“Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang. Perlu saya tegaskan bahwa dalam Peraturan Bersama antara MA dengan KY sudah diatur dengan jelas. Jika dalam pengaduan masyarakat ke KY diduga ada pelanggaran teknis (yudisial, red) dan pelanggaran kode etik,” ujar Syarifuddin. (Baca Juga: Melihat Capaian MA Selama Tahun 2021)

Dia menyebut peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, untuk dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY. Kedua aturan tersebut dijadikan landasan bagi KY dan MA dalam menjalankan tupoksi mengawasi para hakim.

Dalam Peraturan Bersama itu disebutkan, apabila terbukti sebagai ada pelanggaran etik hakim, maka KY berwenang untuk memberi rekomendasi sanksi agar MA melakukan eksekusi kemudian. Tetapi, jika terbukti yang terjadi adalah pelanggaran teknis yudisial, maka MA yang memberikan rekomendasi hukuman disiplin tersebut secara langsung.

Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menyebutkan bahwa KY dan MA dalam melakukan pengawasan tidak dapat menyatakan benar atau salahnya suatu pertimbangan atau putusan hakim (teknis yudisial).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait