Ketua MA: Tahun 2021, Akselarasi Perwujudan Peradilan Modern
Laporan Tahunan MA 2021:

Ketua MA: Tahun 2021, Akselarasi Perwujudan Peradilan Modern

Penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik di tahun 2021, tercatat sebanyak 225.072 perkara e-Court di pengadilan tingkat pertama, meningkat sebesar 20,37% dibandingkan tahun 2020. Presiden menyampaikan apresiasinya atas kerja keras MA mengakselerasi pembangunan pengadilan modern.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua MA Prof. H.M. Syarifuddin saat penyampaian Laporan Tahunan MA  2021, Selasa (22/2/2022).
Ketua MA Prof. H.M. Syarifuddin saat penyampaian Laporan Tahunan MA 2021, Selasa (22/2/2022).

Sebagai agenda rutin tahunan, Mahkamah Agung (MA) menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2021, Selasa (22/2/2022). Laporan Tahunan MA Tahun 2021 ini mengusung tema “Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Acara yang digelar secara hibrida, daring dan luring ini dihadiri Presiden Jokowi, pimpinan sejumlah lembaga negara, para hakim agung/hakim, serta pejabat peradilan.

“Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan sebuah tekad, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini. Peradilan modern adalah proses metamorfosa sebagai akibat dari keniscayaan atas kemajuan teknologi,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI, Prof H.M. Syarifuddin dalam pemaparannya.

Hukumonline.com

Dia menjelaskan fondasi yang ada pada dasarnya telah dibangun jauh sebelum hadirnya pandemi. Tepatnya, sejak pemberlakuan aplikasi e-Court pada tahun 2018. Syarifuddin beranggapan saat ini percepatan perbaikan sistem peradilan elektronik itu tidak terlepas dari pengaruh situasi munculnya pandemi Covid-19 yang membatasi pertemuan secara fisik dalam ruang sidang. Hal itu secara tidak langsung mempercepat implementasi rencana kerja yang termuat dalam cetak biru (blueprint) Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Dulu ketika masih dalam kondisi yang normal, kata dia, tidak pernah terbayangkan bahwa proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu 2 tahun. Tapi dengan adanya pandemi, itu semua bisa tercapai. “Inilah yang saya sebut hikmah di balik datangnya musibah. Tahun 2021 merupakan tahun akselerasi bagi perwujudan peradilan modern melalui pemenuhan sarana IT dan sumber daya manusia,” lanjutnya.

(Baca Juga: Melihat Capaian MA Selama Tahun 2021)

Syarifuddin mengakui adanya 910 satuan kerja pengadilan dan tambahan 13 pengadilan tingkat banding yang baru di tahun 2021 untuk memenuhi standar sarana dan prasarana IT pada setiap satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia bukan menjadi perkara mudah. Meski terdapat batasan anggaran, MA berkomitmen untuk tetap mengupayakan setiap satuan kerja, khususnya yang berada di daerah pelosok, dapat memiliki sarpras IT setara dengan pengadilan di kota besar. Pada 2022 ini, diharapkan tidak ada lagi problema teknis yang menghambat pelayanan untuk pencari keadilan dalam proses persidangan elektronik.

Adapun terkait kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) pada tahun 2021, tercatat sebanyak 225.072 perkara di pengadilan tingkat pertama dalam lingkup perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalu aplikasi e-Court. Angka tersebut menunjukan adanya peningkatan sebesar 20,37% dibandingkan tahun 2020 lalu. Dari total yang ada, 11.817 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.

Memang sejak berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, terdapat 129.575 perkara pidana di luar perkara pelanggaran lalu lintas, perkara pidana militer, dan perkara jinayat yang diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik. Kesemua ini menunjukan akan sistem peradilan elektronik yang secara efektif berjalan dalam seluruh jenis perkara pada empat lingkungan peradilan di bawah MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait