Ketua MA Imbau Tetap Beri Layanan Terbaik Saat Pandemi
Berita

Ketua MA Imbau Tetap Beri Layanan Terbaik Saat Pandemi

Seluruh aparat peradilan diminta tetap menjaga kesehatan dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: AID
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: AID

Seiring diterapkan new normal (tata kehidupan normal baru) dengan terbitnya SE Menpan dan RB No. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Norma Baru, Mahkamah Agung (MA) siap menerapkan new normal. Hal ini ditandai dengan terbitnya SEMA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya dalam Tatanan Normal Baru.           

“Tetap semangat dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, meskipun sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir,” kata Ketua MA M. Syarifuddin melalui laman Youtube MA, Rabu (1/7/2020). (Baca Juga: Pidato Perdana, Ketua MA Tekankan Pengawasan Demi Integritas Hakim)

Dia mengimbau masa pandemi Covid-19 hingga telah diterapkannya new normal oleh pemerintah, seluruh aparatur peradilan tetap menjalankan tugas dan memberi pelayanan bagi masyarakat dengan sebaik-baiknya. Ketua MA pun meminta seluruh aparat peradilan tetap menjaga kesehatan dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.   

“Saya memahami kondisi kita semua, namun dengan tekad yang kuat dan niat yang ikhlas bahwa Allah SWT akan memberikan kemudahan dan memberikan perlindungan kepada kita semua,” harapnya.

Sekedar mengingatkan, MA telah menerbitkan SEMA No. 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya dalam Tatanan Normal Baru. SEMA yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin tertanggal 5 Juni 2020 ini, badan peradilan siap melaksanakan tatanan new normal dalam sistem kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Namun, seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada MA dan badan peradilan di bawahnya tetap memperhatikan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dengan melakukan penyesuaian sistem kerja dalam masa normal baru. (Baca Juga: Begini Sistem Kerja Normal Baru di Lembaga Peradilan)

Sebagai prinsip umum dalam Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 itu disebutkan pimpinan pengadilan atau pimpinan satuan kerja mengatur dan memastikan sistem kerja secara akuntabel dan selektif di lingkungan unit kerja masing-masing. Hakim dan aparatur peradilan wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.  

Selain itu, pelaksanaan kedinasan agar mengutamakan bekerja di kantor (work from office). Pelaksanaan kedinasan bekerja dari rumah (work from home) dilakukan secara selektif sesuai ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 20 April 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA No. 5 Tahun 2020.

Pimpinan pengadilan atau pimpinan satuan kerja diminta menjamin kelancaran pelayanan peradilan dan pelayanan administrasi. Seperti, memaksimalkan penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19; membuka media komunikasi online sebagai sarana konsultasi; menyampaikan informasi dan standar pelayanan baru kepada pencari keadilan secara elektronik.

MA tetap mendorong kepada para pencari keadilan dalam persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara menggunakan aplikasi e-litigation. Dalam sidang perkara pidana secara daring/teleconference dalam masa pencegahan Covid-19 agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM No. 402/DJU/KM.01.1/4/2020; KEP-17/E/Ejp/04/2020; PAS-08.HH.05.05.Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference tanggal 13 April 2020.

Tags:

Berita Terkait