Ketua MA Tekankan Penanganan Perkara Secara Daring Selama PPKM Darurat
Terbaru

Ketua MA Tekankan Penanganan Perkara Secara Daring Selama PPKM Darurat

Bila persidangan tidak memungkinkan secara daring, pimpinan satuan kerja wajib memastikan persidangan secara langsung dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat mulai tanggal 3- 20 Juli 2021 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Lalu, kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.  

Mahkamah Agung (MA) pun telah menerbitkan dua surat edaran yang ditandatangani Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Juli 2021. Pertama, Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali. Kedua, Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA RI pada Masa PPKM Darurat.  

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan menginstruksikan pada satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan yang berada di Jawa dan Bali agar selama masa PPKM Darurat untuk tetap melaksanakan persidangan secara daring. Persidangan daring sesuai Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer.  

Sedangkan untuk perkara pidana, pidana militer, jinayat mengacu pada Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana secara Eleketronik. “Perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya tetap berpedoman pada Perma yang telah ditetapkan,” ujar Muhammad Syarifuddin melalui kanal Youtube MA, Rabu (7/7/2021). (Baca Juga: Begini Pola Kerja Lembaga Peradilan Selama PPKM Darurat)

Syarifuddin melanjutkan dalam hal tidak memungkinkan melakukan sidang secara daring karena kendala jaringan atau teknis lain, maka pimpinan satuan kerja wajib memastikan bahwa persidangan secara langsung dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sangat ketat. Misalnya, memakai masker, sebelum persidangan digelar harus dilakukan swab antigen terlebih dahulu paling lambat 24 jam sebelum sidang.

“Bila persidangan tidak memungkinkan secara daring, pimpinan satuan kerja wajib memastikan persidangan secara langsung dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegasnnya.

Sebelumnya, dalam SE No. 7 Tahun 2021 disebutkan menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua MA berkenaan kebijakan Presiden RI mengenai PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 serta memperhatikan SE Menpan RB No. 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.  

Tags:

Berita Terkait