Kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara Diharap Tidak 'Offside'
Berita

Kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara Diharap Tidak 'Offside'

Tak perlu kewenangan penindakan yang menduplikasi aparat penegak hukum dan kementerian teknis yang sudah ada. Cukup fokus pada analisis pencegahan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ia menambahkan bahwa kebutuhan nasional saat ini adanya lembaga yang bisa melihat dalam skala makro dan melakukan analisis serta rekomendasi untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. “Kalau (minta kewenangan) penegakan hukum, hanya menduplikasi yang sudah ada,” katanya.

 

Berkaitan dengan informasi hoax di internet, Mufti berpendapat tidak seharusnya dijadikan sebagai urusan BSSN. “Kalau soal hoax, publik akan memfilter, kalau sudah pencemaran nama baik, sudah ada aparat penegak hukum,” tambahnya.

 

Oleh karena itu, Lokataru menegaskan bahwa BSSN harus akuntabel dan kewenangannya patut dibatasi. Pandangan bahwa tanpa adanya kewenangan untuk melakukan penindakan, maka BSSN tak bisa bekerja secara optimal adalah pandangan kuno negara dengan sistem intelijen represif atau polisi rahasia pada masa perang dingin.

 

(Baca Juga: Menanti Kerja Badan Siber Berantas Cyber Crime)

 

Akan hal ini, Mufti mengingatkan sudah ada kementerian teknis dan lembaga lain serta aparat penegak hukum yang sudah berwenang atas penindakan hukum. BSSN seharusnya fokus mengisi urusan yang tidak bisa ditangani lebih banyak lagi oleh instansi-instansi tersebut.

 

“Kita selalu mengeluhkan soal ancaman proxy war, salah satunya ancaman siber, (misalnya) tidak perlu mengirim tentara cukup mengacak-acak dunia siber, ruang ini nggak bisa diisi TNI, ya mereka (BSSN) mengisi,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto berharap fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak akan tumpang tindih dengan fungsi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

 

"Akan disinkronisasi supaya tidak terjadi tumpang tindih," kata Irjen Setyo seperti dikutip Antara.

 

BSSN dibentuk dengan tujuan memberantas kejahatan di dunia siber, yang tak jauh berbeda dengan tujuan keberadaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama ini. Setyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BSSN untuk membahas teknis penegakkan hukum terhadap kejahatan siber. "Mungkin dalam waktu dekat ada arahan," kata Setyo.

 

Tags:

Berita Terkait