Kewenangan Pengadilan Agama Digugat
Berita

Kewenangan Pengadilan Agama Digugat

Pemohon mempersoalkan kewenangan pengadilan agama yang dikhususkan untuk umat Islam hanya terbatas memeriksa perkara perdata saja. Ia meminta agar wilayah hukum pidana Islam juga masuk kewenangan pengadilan agama.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Kewenangan Pengadilan Agama Digugat
Hukumonline

 

Sebagai seorang muslim, lanjutnya, menjalankan ibadah merupakan kewajiban. Karena itu, berada dalam yurisdiksi hukum Islam secara menyeluruh, termasuk hukum pidana, merupakan bagian dari ibadah. Jadi, ibadah itu bukan hanya shalat, puasa, zakat dll, tuturnya ketika diberi kesempatan menjelaskan permohonannya di depan hakim panel konstitusi.

 

Tak lupa, Suryani membawa Undang Undang Dasar 1945 untuk berbicara lebih lanjut. Ia pun mengutip Pasal 29 ayat (2) UUD'45. Pasal itu berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu'.

 

Hakim Konstitusi Mahfud MD mengingatkan fungsi MK sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya bisa membatalkan suatu norma tanpa bisa memasukan norma ke dalam pasal seperti yang diinginkan oleh Suryani. Kalau terkait menambah atau memperbaiki norma, itu adalah urusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Karenanya, Mahfud meminta agar Suryani berpikir ulang. Saudara tahu resikonya, kalau MK membatalkan pasal ini berarti seluruh peradilan agama harus bubar, karena kewenangannya telah habis? tanyanya. Berani Anda ambil resiko ini untuk umat? sergah Mahfud lagi.

 

Suryani kadung semangat. Ia mengaku setuju saja bila memang seluruh kewenangan peradilan agama dibatalkan. Tapi ini hanya sebagai langkah awal. Ia mengaku optimis bila seluruh kewenangan dibatalkan maka akan ada tindak lanjut DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk UU. Masak nanti bentuknya ada, tapi kewenangannya tak ada, ujarnya menyiratkan keoptimisan terhadap DPR dan Pemerintah.

 

Lagipula, Suryani menganggap kewenangan peradilan agama ini hanya sebagai pelengkap saja. Pendapatnya ini langsung dibantah oleh Mahfud. Guru Besar HTN UII ini mencoba meluruskan pendapat tersebut yang disebutnya sebagai pendapat orang awam terhadap hukum. Konstitusi menyatakan ada empat bidang peradilan. Peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, jelasnya. 

 

Sedangkan Hakim Konstitusi Muhammad Alim juga senada dengan Mahfud. Halim juga meminta agar Suryani berhati-hati. Karena bila kewenangan pengadilan agama tersebut dihilangkan, tak serta merta akan diperbaiki oleh DPR. Ia mencontohkan UU APBN yang sudah seringkali dinyatakan tak punya kekuatan hukum mengikat karena anggaran pendidikan tak sampai 20 persen, tapi tak pernah digubris oleh DPR.

 

Sebagai catatan, jenis permohonan yang diajukan Suryani ini bukanlah hal yang baru. Permohonan uji materi UU Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun mirip dengan kasus ini. Kala itu, DPD mempersoalkan tak adanya norma syarat domisili dan non parpol sebagai anggota DPD dalam UU Pemilu Legislatif tersebut.

 

Permohonan itu akhirnya dikabulkan sebagian. MK menambahkan norma syarat domisili ke dalam UU Pemilu Legislatif. Meski kala itu ada hampir setengah hakim konstitusi, empat orang hakim, memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan alasan MK tak semestinya menambahkan norma ke dalam UU. 

 

Isu penegakan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru. Bahkan, rencana tersebut sudah ada sejak republik ini didirikan. Cara perjuangannya memang berbeda. Ada yang bertindak radikal dengan melakukan pemberontakan seperti yang dilakukan oleh SM Kartosoewiryo melalui Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI/TII).

 

Ada juga yang menggunakan cara demokratis, dengan berdebat di konstituante mengenai dasar negara. Cara ini dipilih oleh M. Natsir dengan Partai Masyumi yang dia pimpin. Setelah reformasi, langkah ini tak surut. Jalur demokratis lainnya dipilih melalui perdebatan di sejumlah DPRD. Peraturan Daerah (Perda) yang berbau syariat Islam pun bermunculan, meski terus menuai kritik.

 

Suryani beda lagi. Pria asal Serang, Banten, ini membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Caranya, dengan mengajukan permohonan uji materi Pasal 49 ayat (1) UU No 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Pasal tersebut memang berbicara bidang yang masuk ke dalam yurisdiksi pengadilan agama.

 

UU No.3 Tahun 2006

Pasal 49 ayat (1)

 

‘Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-oranng yang beragama Islam di bidang':

a)     perkawinan

b)     waris

c)     hibah

d)     wakaf

e)     zakat

f)       infaq

g)     shadaqah; dan

h)     ekonomi syari'ah

 

Suryani menilai kedelapan bidang tersebut belum cukup. Ia menganggap pembatasan kewenangan pengadilan agama ini telah merugikan hak konstitusionalnya. Pengadilan agama semestinya tak hanya menerapkan syariat Islam dalam perkara perdata tertentu saja, tapi harus secara kaffah termasuk perkara pidana, ujar pria yang hanya tamatan SMEA ini di MK, Selasa (15/7).

Tags: