KHL Ditetapkan, UMP Jakarta 2013 Diperdebatkan
Berita

KHL Ditetapkan, UMP Jakarta 2013 Diperdebatkan

Buruh berharap KHL jadi patokan minimal upah minimum. Pengusaha ingin KHL jadi batas maksimal.

Oleh:
Ant/IHW
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI  Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama. Foto: Sgp
Gubernur DKI Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama. Foto: Sgp

Dewan Pengupahan DKI Jakarta resmi menetapkan Kebutuhan Hidup Layak 2013 sebesar Rp1.978.789 per bulan. Nantinya, angka KHL tersebut akan menjadi acuan bagi Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013.

"Angka KHL DKI 2013 dihitung berdasarkan 60 komponen sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja," ujar Sekretaris Dewan Pengupahan DKI, Dwi Untoro kepada wartawan di Balaikota, Jumat (2/11).

Dwi mengatakan, penetapan KHL DKI 2013 berdasarkan survei formula dari Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 dan prediksi 2013. Bila KHL yang ditetapkan itu diterima oleh pemerintah, maka upah minimum buruh bisa di atas Rp 2 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama menyambut baik hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini. "Bicara soal angka, saya kira sudah cocok. Pesan Pak Gubernur, sederhana saja yang penting adil," ujarnya.

Basuki mengungkapkan, penghitungan angka KHL DKI 2013 menyertakan sebanyak 60 komponen sesuai aturan yang berlaku. "Tapi buruh bersikukuh penghitungan KHL menyertakan sebanyak 122 komponen," ungkapnya.

Padahal, menurut Basuki, penambahan atau pengurangan komponen dalam penetapan KHL bukan menjadi kewenangan Pemprov DKI. "Penetapan komponen di dalam KHL merupakan kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tuturnya.

Basuki menjelaskan, penetapan KHL juga dihitung berdasarkan prediksi inflasi hingga akhir 2013. "Asumsinya angka inflasi seperti tahun ini. Padahal, tahun depan bisa saja angka inflasi lebih rendah atau lebih tinggi. Tapi sudah kita kunci dengan formula bahwa itu hasil survei 2012 untuk tahun depan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: