Kicauan M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terdengar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kicauan pria yang berstatus terdakwa dilantunkan saat dia menjadi saksi untuk terdakwa Angelina Sondakh, kader partai yang sama dengan Nazaruddin.
Dia awali kicauan dengan menyatakan, mengenalkan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang pada Angie. Hal itu dilakukan menggenapi perintah Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan pertemuan terjadi di ruangan Fraksi Partai Demokrat di DPR.
“Isi pembicaraan dalam pertemuan 10-15 menit tak saya ketahui,” ujar Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Nazar membantah pernah berkomunikasi dengan Rosa yang isinya mengenai pemberian 'semangka' ke 'Bu Artis'. "Saya merasa nggak pernah komunikasi seperti itu sama Rosa."
Sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat, Nazar mengaku sering menerima uang dari terdakwa maupun kader Demokrat lain. Seperti menerima Rp2 miliar dari terdakwa atas perintah Anas untuk pembuatan kalender. "Saya diperintah Anas, buat kalender foto ketua, dan disebut uang minta sama Mirwan Amir dan Angie," ujarnya.
Sejumlah Rp1 miliar diantaranya untuk pembayaran kalender, dan sisanya diberikan ke Jafar Hafsah. Menurut Nazar uang tersebut untuk menambah pembelian mobil Land Cruiser Jafar.
Nazar menyatakan uang diterima dari Angie terdiri dari pecahan dolar AS dan rupiah. Angie, lanjut Nazar menuturkan, uang itu berasal dari proyek-proyek yang diadakan di sejumlah universitas. Menurut cerita Angie ke Nazar, yang mengerjakan proyek di sejumlah universitas itu adalah Rosa. Tapi, Nazar tak menanyakan hal ini ke Rosa.
Nazar pada kesempatan itu menuturkan, Ia dan Angie menjadi korban dalam perkara ini. Karena yang menikmati keuntungan dalam kasus ini malah tidak dijadikan tersangka. "Ini ada kepentingan apa," ujarnya.
Nazar menuturkan seusai penangkapan Rosa oleh KPK, F-PD membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dan melakukan serangkaian pertemuan. Dalam pertemuan yang dihadiri sebagian besar kader Demokrat, Angie mengaku pernah menerima uang Rp9 miliar dari Kemenpora terkait proyek wisma atlet.
Uang tersebut langsung diberikan ke Mirwan Amir untuk dibagi-bagikan ke anggota Demokrat lain. Seperti Jafar Hafsah, Anas Urbaningrum dan Mahyuddin. "Uang Rp9 miliar berasal dari proyek wisma atlet," kata Nazar.
Nazar juga mengutarakan sering berkomunikasi dengan Anas melalui Blackberry Messenger dan telpon. Bahkan, dirinya dan Anas sama-sama memiliki telpon khusus yang tidak bisa disadap. "Saya ada telpon khusus sama mas Anas yang anti sadap."
Ketika giliran menanggapi, Angie langsung meradang akan keterangan mantan rekan satu partainya. Dia membantah seluruh kesaksian Nazar. Bahkan ia menantang Nazar untuk memberikan rekaman hasil percakapan di pertemuan yang disebutnya TPF itu.
Dengan enteng, Nazar menjawab rekaman tersebut sedang tak dipegang dirinya. "Rekamannya ada di Singapura, tapi yang saya katakan benar," timpalnya.
Angie pun membalas, Nazar berbohong. Namun tak dia uraikan keterangan mana yang tak benar.
"Tidak benar, saudara Nazar bohong. Anda saudara Nazar paling jahat yang ada di muka bumi ini. Makanya saya minta kasihkan rekaman ke KPK. Jangan saya dijadikan sasaran antara kebencian saudara dengan Anas Urbaningrum," kata Angie lantang.
Jurnalis Bersaksi Lagi
Setelah dua pewarta foto dihadirkan penuntut umum KPK sebagai saksi untuk terdakwa Angie, seorang wartawan cetak di Manado dihadirkan sebagai saksi. Jefry Manuel Rawis, nama saksi, langsung membantah tudingan sejumlah karyawan Permai Grup yang menyatakan dirinya pernah menerima uang untuk diberikan ke Angie. "Tidak pernah disuruh terdakwa untuk mengambil sesuatu, atau menerima sejumlah uang dari orang lain," katanya.
Jefry mengaku kenal terdakwa sejak lama, bahkan sebelum menjadi anggota dewan. Perkenalan itu karena Jefry masih memiliki hubungan saudara dengan terdakwa karena nenek saksi dan ayah terdakwa bermarga Sondakh. Selain itu, rumah keduanya juga berasal dari daerah yang sama.
Angie tak membantah kesaksian Jefry. Sebelumnya, Supir Yulianis yang bernama Lutfi mengaku pernah mengantarkan uang dari Permai Grup ke Jefry di sebuah mall di Jakarta. Bukan hanya itu, karyawan Permai Grup yang lain juga pernah mengantarkan uang untuk Angie yang diterima oleh Jefry. Uang diantarkan terkait dengan proyek pengadaan labortorium di sejumlah universitas.
Ketua majelis hakim, Sujatmiko mengusulkan agar dilakukan konfrontasi antara Jefry dan pegawai Permai Grup yang pernah bertemu. Pegawai Permai Grup yang dimaksud adalah Dadang dan Lutfi. Namun penuntut umum mengatakan, Lutfi sudah tak lagi bekerja di Jakarta. Lutfi kini sudah pindah kerja di luar kota. Namun, majelis berharap konfrontasi tetap bisa dilakukan.
















