Kirim SMS Spam Dini Hari, Indosat Digugat Pelanggan
Utama

Kirim SMS Spam Dini Hari, Indosat Digugat Pelanggan

Menkominfo turut diseret sebagai Turut Tergugat dan dikritik lantaran absen mengatur persyaratan khusus pengiriman SMS penawaran seperti yang telah dilakukan OJK di sektor Jasa Keuangan.

Oleh:
Hamalatul Qur’ani
Bacaan 2 Menit

Atas keluhan itu, Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi. Meskipun SMS penawaran yang mengganggu tersebut sempat terhenti beberapa hari, namun beberapa waktu kemudian Tergugat kembali mengirimkan SMS penawaran tersebut secara berulang dan masif. Penggugat pun telah kembali melakukan komplain berulangkali kepada Tergugat pada bulan Maret hingga bulan Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat. Faktanya, SMS penawaran yang mengganggu tersebut hingga bulan Agustus 2020 masih saja dikirimkan berulangkali.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur saya" ungkap Alvin.

Alvin melanjutkan sebagai konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa telekomunikasi yang dipakainya sebagaimana diatur Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Atas ketidaknyamanan yang mengakibatkan terganggunya kehidupan Penggugat secara psikis, Kuasa Hukum Penggugat David Tobing menggunakan Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen untuk menjerat PT Indosat Tbk. Pasal a quo melarang Pelaku Usaha menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

David juga menyebutkan Indosat telah melanggar Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo), dimana tindakan Tergugat merupakan penawaran yang mengganggu dan telah melanggar privasi Penggugat.

Tergugat juga dinilai David tak beritikad baik untuk menghentikan SMS penawaran yang mengganggu tersebut kepada Penggugat meskipun Penggugat telah berulangkali mengajukan keberatan. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah melanggar kewajiban hukum Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b dan c Permenkominfo yakni (b) kewajiban untuk memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; (c) membangun sistem pengaduan/laporan konsumen.

Seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indosat itu, dipandang David telah menimbulkan kerugian immateril kepada penggugat. Untuk itu, guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (Indosat) untuk menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS) serta Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 100 (seratus rupiah).

Sementara itu, Hukumonline telah berupaya menghubungi Corporate Communication PT Indosat Tbk, Turina Farouk, namun hingga berita ini diturunkan, pihak Indosat masih belum memberikan tanggapan.

Tags:

Berita Terkait