Kirim SMS Spam Dini Hari, Indosat Digugat Pelanggan
Utama

Kirim SMS Spam Dini Hari, Indosat Digugat Pelanggan

Menkominfo turut diseret sebagai Turut Tergugat dan dikritik lantaran absen mengatur persyaratan khusus pengiriman SMS penawaran seperti yang telah dilakukan OJK di sektor Jasa Keuangan.

Hamalatul Qur’ani
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat. Foto: RES
PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Merasa tak nyaman dengan short message service (SMS) penawaran yang seringkali diterima, seorang pelanggan yang juga merupakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie melalui kuasa hukumnya David Tobing melayangkan gugatan terhadap operator seluler PT Indosat Tbk. Dalam keterangannya, Alvin menyebut SMS penawaran itu dilakukan secara terus-menerus dan masif. Bahkan, dikirim pada dini hari, sehingga patut dianggap tak wajar dan dirasa Alvin sangat mengganggu privasinya.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat, dalam petitum gugatannya, Alvin tak menuntut adanya ganti rugi materiilberupa sejumlah uang, tapi hanya menuntut agar Tergugat (PT Indosat Tbk) segera menghentikan penawaran dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui SMS. Ia juga menuntut agar Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 (seratus rupiah).

Tak hanya Indosat, Menteri Komunikasi dan Informatika juga turut diseret sebagai Turut Tergugat dalam gugatan yang telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. perkara 464/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 14 Agustus 2020 ini. Saat dihubungi Hukumonline, David Tobing mengatakan seharusnya Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) juga mengatur ketentuan spesifik terkait broadcast SMS ke pelanggan seperti yang telah diatur OJK dalam SE OJK No. 12 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

“Dengan begitu, privasi dan kenyamanan pelanggan untuk sektor di luar jasa keuangan tak lagi terganggu,” kata David.

Sekedar informasi, SE OJK 12/2014 mengatur dalam hal penyampaian informasi melalui sarana komunikasi pribadi (telepon, text message, email, dan yang dapat dipersamakan dengan itu) atau kunjungan langsung yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus memenuhi ketentuan bahwa komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau konsumen.

“Jadi jamnya sudah diatur dan tidak termasuk hari libur,” ujar David mencontohkan.

Lantaran belum mengatur soal batas wajar dan persyaratan khusus pengiriman SMS penawaran pada sektor operator telekomunikasi, untuk itu David melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Turut Tergugat dan meminta Pengadilan untuk memerintahkan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada Putusan perkara a quo nantinya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak bulan Februari 2020, Penggugat berulangkali menerima pesan singkat/SMS penawaran yang dikirimkan Indosat. Dari keterangan penggugat, iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB. Lantaran merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada tanggal 26 Februari 2020, Penggugat telah menyampaikan keluhan kepada Tergugat melalui akun media sosial twitter (@IndosatCare) Tergugat.

Atas keluhan itu, Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi. Meskipun SMS penawaran yang mengganggu tersebut sempat terhenti beberapa hari, namun beberapa waktu kemudian Tergugat kembali mengirimkan SMS penawaran tersebut secara berulang dan masif. Penggugat pun telah kembali melakukan komplain berulangkali kepada Tergugat pada bulan Maret hingga bulan Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat. Faktanya, SMS penawaran yang mengganggu tersebut hingga bulan Agustus 2020 masih saja dikirimkan berulangkali.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur saya" ungkap Alvin.

Alvin melanjutkan sebagai konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa telekomunikasi yang dipakainya sebagaimana diatur Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Atas ketidaknyamanan yang mengakibatkan terganggunya kehidupan Penggugat secara psikis, Kuasa Hukum Penggugat David Tobing menggunakan Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen untuk menjerat PT Indosat Tbk. Pasal a quo melarang Pelaku Usaha menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

David juga menyebutkan Indosat telah melanggar Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo), dimana tindakan Tergugat merupakan penawaran yang mengganggu dan telah melanggar privasi Penggugat.

Tergugat juga dinilai David tak beritikad baik untuk menghentikan SMS penawaran yang mengganggu tersebut kepada Penggugat meskipun Penggugat telah berulangkali mengajukan keberatan. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah melanggar kewajiban hukum Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b dan c Permenkominfo yakni (b) kewajiban untuk memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; (c) membangun sistem pengaduan/laporan konsumen.

Seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indosat itu, dipandang David telah menimbulkan kerugian immateril kepada penggugat. Untuk itu, guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (Indosat) untuk menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS) serta Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 100 (seratus rupiah).

Sementara itu, Hukumonline telah berupaya menghubungi Corporate Communication PT Indosat Tbk, Turina Farouk, namun hingga berita ini diturunkan, pihak Indosat masih belum memberikan tanggapan.

Tags:

Berita Terkait