Kisruh KPP HAM Trisakti dan Semanggi Akibat UU Tidak Jelas
Berita

Kisruh KPP HAM Trisakti dan Semanggi Akibat UU Tidak Jelas

Kekisruhan yang terjadi antara DPR dengan KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II adalah akibat dari tidak jelasnya aturan dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Presiden, Komnas HAM, DPR, MA, dan Kejaksaan Agung harus segera duduk bersama untuk merumuskan mekanisme kerja dalam UU tersebut.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Kisruh KPP HAM Trisakti dan Semanggi Akibat UU Tidak Jelas
Hukumonline

UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak mengatur siapa yang berhak mengajukan permintaan pada DPR untuk mengusulkan pembentukan suatu pengadilan HAM ad hoc. Akibatnya, putusan DPR dapat bertentangan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Pasal 43 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pembentukan peradilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Namun, siapa yang berhak mengusulkan pada DPR tidak diatur dalam UU tersebut.

Demikian dikatakan oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara seusai diskusi "Kejahatan terhadap Kemanusiaan Berbasis Gender" yang diadakan oleh Komnas Perempuan (31/1).

Seperti saat ini, para perwira TNI-Polri menolak panggilan KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan II. Alasannya, hasil Pansus DPR telah menyatakan tidak terjadi pelanggaran berat HAM dalam peristiwa itu serta merekomendasikan agar kasus itu diadili di pengadilan militer.

Tidak bisa dihambat DPR

Menurut Hakim, walaupun ada keputusan pansus DPR seperti itu, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas tidak bisa dihambat oleh DPR. Pasalnya berdasar Pasal 18 dan 19 UU No 26 tahun 2000, Komnaslah yang berhak melakukan penyelidikan.

"Walaupun ada putusan DPR, Komnas tetap bisa melakukan penyelidikan. Itu jelas diatur pada pasal 18 dan pasal 19 UU Pengadilan HAM," ujar Hakim. Jadi, putusan DPR tidak mengikat Komnas.

Fungsi DPR, menurut Hakim, seharusnya hanya mengajukan usul ke presiden untuk membentuk pengadilan HAM dan bukan membahas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Bagaimana DPR bisa memutuskan terjadi pelanggaran HAM atau tidak, jika belum ada penyelidikan.

Tags: