Klarifikasi dari Panitia Nasional KONGRES ADVOKAT INDONESIA
Surat Pembaca

Klarifikasi dari Panitia Nasional KONGRES ADVOKAT INDONESIA

Sehubungan dengan pemberitaan di internet tanggal 23/5/08, dalam situs hukumonline.com, dengan topik berita: Tanggapan KAI, PERADI percepat jadwal Rakernas, yang secara substansial dalam pemberitaan tersebut dapat menyesatkan, maka dengan ini PANITIA NASIONAL KONGRES ADVOKAT INDONESIA memandang perlu untuk mengklarifikasinya sebagai berikut:

Bacaan 2 Menit

5.      Bahwa perlu kami tegaskan disini, pengutipan halaman 57 Putusan MK No.014/PUU-IV/2006, yang menyatakan, bahwa pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggang dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selain itu, pasal 32 ayat (3) UU Advokat pernah dimohonkan pengujian kepada Mahkamah yang oleh Mahkamah dalam putusannya Nomor 019/PUU-I/2003 telah dinyatakan ditolak. Sesungguhnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenar keabsahan keberadaan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1).           Isi kutipan tersebut hanya merupakan pertimbangan hukum dalam kasus lain yang substansinya berbeda dengan pokok permasalahan dalam penyelenggaraan Kongres Advokat Indonesia oleh para Advokat secara pribadi guna membentuk Organisasi Advokat sebagai pelaksanaan amanat pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Advokat.

2).           Oleh karena kutipan tersebut hanya merupakan pertimbangan hukum, sebaliknya bukan Amar/diktum putusan, maka tidak dapat dijadikan dasar pembenar keberadaan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat. Dan hal ini telah terbantahkan dengan sendirinya dengan tetap eksisnya ke-8 (delapan) Organisasi Advokat sampai dengan saat ini.

3).           Terlepas dari hal tersebut diatas, isi pertimbangan hukum dalam putusan MK hal 57 Putusan MK No.014/PUU-IV/2006 tersebut kami dapat memahami, mengapa dalam pertimbangan hukum MK tersebut diatas memasukkan salah satu pertimbangan hukumnya, karena MK sangat kurang dalam mendapatkan data-data dan informasi perihal proses pembentukan PERADI, yang seharusnya tidak dapat dilepaskan dari amanat yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat itu sendiri, yang menghendaki pembentukan Organisasi Advokat oleh para Advokat, dalam hal ini melalui Kongres/Munas sebagai lembaga tertinggi ditubuh Organisasi Advokat.

4).           Bahwa perlu diketahui, kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:

      a.      menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

b.memutus sengketa kewenangan Lembaga Negera yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945;

     c.       memutus pembubaran Parpol;

     d.memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Dengan demikian maka jelaslah MK sama sekali tidak mempunyai otoritas dalam menentukan tentang keabsahan suatu organisasi profesi advokat, termasuk dalam hal ini PERADI.

Tags: