Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mendorong kalangan akademisi hukum tata negara untuk memberikan masukan terhadap sejumlah agenda legislasi dan kebijakan ketatanegaraan. Menurutnya, kajian akademik diperlukan untuk mendukung pemerintah dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Hal itu disampaikan Prof. Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi keynote speaker dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-IX Tahun 2026 yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand). Konferensi yang mengusung tema “Tiga Dekade Performa Konstitusi Pasca Reformasi” tersebut berlangsung 13-15 September 2026
Prof. Eddy menyambut baik penyelenggaraan KNHTN IX karena hasil pembahasan dalam konferensi dinilai dapat menjadi masukan bagi pemerintah, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga isu tersebut yakni regulasi dan kelembagaan; keadilan ekonomi dan lingkungan; serta kekuasaan kehakiman, pemilu, dan partai politik.
Baca Juga:
- Rekomendasi KNHTN ke-6 untuk Presiden, Salah Satunya Terkait Syarat Menteri
- Konferensi HTN VI Usung Tema Perkuat Kabinet Presidensial
“Substansi dari apa yang akan dihasilkan dari konferensi ini bisa memberikan acuan. Apalagi simposium ini mengangkat tiga isu yang amat sangat strategis,” ucapnya dalam acara yang digelar di Jakarta, Senin (14/9).
Menurutnya, sejumlah isu yang dibahas dalam konferensi memiliki keterkaitan langsung dengan agenda legislasi pemerintah. Dia menyebut pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Iklim dan RUU Perampasan Aset.
“Ini akan berguna bagi pemerintah sebagai masukan dari kalangan akademisi,” katanya.
Dalam isu keadilan ekonomi dan lingkungan, Prof. Eddy menyoroti persoalan kejahatan lingkungan, termasuk kebakaran hutan. Dia menilai kejahatan lingkungan memiliki dimensi yang kompleks dan dapat melibatkan berbagai bentuk pelanggaran hukum. Dalam kejahatan lingkungan, dapat ditemukan persoalan penyelundupan, kerusakan ekologi, hingga korupsi. Oleh karena itu, aspek lingkungan perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemerintah.
















