Pemberhentian itu sebagai konsekuensi dari keterlibatan Prabowo dalam kejahatan HAM kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998. Selaras dengan itu, UU 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak menyebut frasa “pangkat secara istimewa” seperti pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 yang disematkan Presiden Joko Widodo kepada Prabowo. Justru yang ada di UU 34/2004 yakni frasa “pangkat penghargaan.”
Lebih lanjut, Hussein menjelaskan Pasal 27 ayat (2) UU 34/2004 mengatur pangkat dalam TNI hanya dapat diberikan kepada prajurit atau kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI (tituler). Penjelasan Pasal 27 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia menyatakan kenaikan pangkat penghargaan diberikan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pensiun.
“Dengan demikian, pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto ini bertentangan dengan peraturan hukum yang ada,” tegasnya.
Pemberian pangkat kehormatan tanpa kejelasan landasan hukum menjadi preseden buruk penegakan HAM dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Praktik pemberian pangkat ini menunjukan Presiden Joko Widodo mengabaikan aturan hukum serta memperkuat impunitas. Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 sebagai pelanggaran HAM yang berat. Hasil penyelidikan Komnas HAM itu menyebut Prabowo Subianto salah satu orang yang diduga terlibat dan patut diminta pertanggungjawaban sesuai prinsip rantai komando sebagaimana diatur UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Presiden Joko Widodo juga mengakui terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat termasuk kasus Penghilangan Orang secara paksa 1997-1998. Pengakuan itu seolah hanya menjadi ‘cuci dosa’ dan retorika tanpa komitmen menyelesaikan kasus dengan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Justru yang dilakukan Presiden Joko Widodo malah memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan yang tidak jelas urgensi, motif, dan dasar hukumnya.
Melalui permohonan gugatan itu Koalisi meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keppres No. 13/TNI/2024. Kemudian mewajibkan Presiden Joko Widodo mencabut Keppres No. 13/TNI/2024. Presiden Joko Widodo diminta melaksanakan 4 rekomendasi Panitia Khusus DPR Tahun 2009 untuk kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998. Terakhir, mendesak Presiden Joko Widodo mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan penegakan HAM.
















