Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Luhut MP Pangaribuan menegaskan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) pada dasarnya tunggal dan berlaku lintas organisasi. Pasalnya melekat langsung pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Dengan demikian, perbedaan organisasi tidak serta-merta menciptakan perbedaan standar etik.
“Kode Etik Advokat Indonesia itu sudah satu. Mau organisasinya apapun, tetap satu karena melekat pada undang-undang. Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan di situ,” ujar Luhut dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV PERADI di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, persoalan organisasi advokat sejatinya dapat disederhanakan. Perdebatan yang selama ini berkembang kerap melebar ke isu kelembagaan, padahal aspek paling mendasar seperti kode etik telah memiliki titik temu. Berikutnya yang perlu segera diwujudkan adalah integrasi dalam aspek penegakan kode etik dengan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) sebagai lembaga etik tertinggi.
“Kalau organisasinya sesuai undang-undang, pasti ada Dewan Kehormatan, baik di daerah maupun pusat. Nah, yang pusat ini harus menjadi yang tertinggi, final and binding,” kata Luhut.
Baca juga:
- Menuju Nakhoda Baru PERADI, Ini Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persiapan Pemilih
- Jelang Munas, Bakal Calon Ketua Umum Peradi Mengerucut jadi Dua Nama
- Munas IV PERADI Resmi Dibuka, Era Baru Pemilihan Ketum Lewat E-Voting

Dalam skema ini, Dewan Kehormatan di tingkat organisasi tetap dipertahankan, tetapi ada satu lembaga bersama yang berfungsi sebagai puncak pengambilan keputusan. Keberadaan dewan ini disebut penting guna menciptakan kepastian dalam penegakan etik. Putusan yang dihasilkan tidak hanya bersifat final, melainkan juga mengikat lintas organisasi, sehingga tidak membuka ruang bagi praktik penghindaran sanksi.
Advokat senior ini pun menyoroti selama ini terdapat kecenderungan advokat yang telah dijatuhi sanksi etik berpindah ke organisasi lain untuk menghindar konsekuensi putusan. Kondisi tersebut, menciptakan ketidakpastian hukum.
















