Hukumonline bersama Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) dan PT Pelindungan Data Pribadi (LSP PDP) baru saja melakukan penandatangan kerja sama mengenai penguatan profesi pelindungan data pribadi. Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline, Arkka Dhiratara, Ketua APPDI, Muhammad Iqsan Sirie dan Direktur Utama LSP PDP, Ardhanti Nurwidya.
“Kami sangat antusias dengan kerja sama ini mengingat ke depan profesi pelindungan data pribadi semakin penting dan dibutuhkan pasca berlakunya UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” ujar Arkka dalam acara penandatanganan tersebut di Jakarta, Rabu (23/10/2024) kemarin.
APPDI dan LSP PDP menurut Arkka merupakan pihak yang berkompeten di bidang pelindungan data pribadi, tidak hanya pada aspek hukum tapi juga praktik. Dengan demikian, dia berharap sinergi ini dapat memberi pemahaman kepada publik luas mengenai pelindungan data pribadi.
Senada dengan Arkka, Iqsan mengatakan kolaborasi APPDI dengan Hukumonline dan LSP PDP dapat menghasilkan kontribusi positif bagi para pihak. Menurutnya kerja sama yang sudah dijalin APPDI dengan Hukumonline berjalan dinamis dan baik.
“Kami optimis ini akan menghasilkan simbiosis mutualisme yang positif,” jelas Iqsan.
Baca juga:
- Memahami Pentingnya Program Pelindungan Data Pribadi bagi Perusahaan
- Kenali Prinsip-Prinsip Pemrosesan Data Pribadi dalam UU PDP
- BSSN Beberkan 2 Tujuan Utama UU PDP
Pria yang juga tercatat sebagai Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP) itu menjelaskan, hampir seribu orang member APPDI dengan berbagai latar belakang menjadi potensi sumber daya yang dapat dikembangkan melalui kerja sama ini. Apalagi latar belakang member APPDI cukup beragam dari legal dan non legal. Mulai dari divisi risk, security (keamanan digital).
“Harapannya, kami bisa mendorong para members tersebut untuk terus berkembang,” jelas Iqsan.
Hal senada disampaikan Ardhanti. Dia menilai kerja sama ini memiliki potensi besar mengingat pentingnya pelindungan data pribadi saat ini. Nantinya, salah satu kerja sama para pihak ini yaitu pelatihan dan sertifikasi praktisi di bidang pelindungan data pribadi. Selain itu, terdapat juga kerja sama survei dan riset serta produksi dan publikasi konten mengenai pelindungan data pribadi.
Sebagai informasi, APPDI merupakan suatu wadah komunikasi bagi para praktisi yang memiliki perhatian khusus dan minat pada bidang pelindungan data pribadi di Indonesia. APPDI didirikan untuk para Data Protection Officer (DPO) dan praktisi yang berpraktik di wilayah Indonesia.
Selain itu, APPDI ini juga diharapkan dapat menjadi penghubung antara para pemangku kepentingan terkait perkembangan dari kebijakan-kebijakan pelindungan data di Indonesia. APPDI didirikan secara resmi pada tanggal 17 Juli 2020. Sedangkan, LSP PDP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sertifikasi profesi, khususnya sertifikasi praktisi di bidang pelindungan data pribadi di Indonesia.
Sebagai informasi, salah satu profesi di bidang pelindungan data pribadi yaitu Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau data protection officer (DPO). DPO adalah profesi yang dilahirkan UU PDP, sehingga wajib hukumnya bagi perusahaan yang memantau pemrosesan data secara teratur. Peran PPDP itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU PDP.
















