Komandan Tim Mawar Uji Materiilkan UU Pengadilan HAM
Berita

Komandan Tim Mawar Uji Materiilkan UU Pengadilan HAM

Komandan Tim Mawar Bambang Kristiono mengajukan uji materiil terhadap UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi (5/6), Bambang menilai pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal 24 Bab kekuasaan Kehakiman.

CRP
Bacaan 2 Menit
Komandan Tim Mawar Uji Materiilkan UU Pengadilan HAM
Hukumonline

 

Dalam pengajuan permohonan itu Mahendradatta juga mengemukakan fakta bahwa pasal yang sama  pada 2004 pernah diuji materiilkan oleh Jose Abilio Osario Soares  (Perkara No. 065 /PUU-II/2004). Pada permohonannya, mantan Gubernur Timor-Timur tersebut menganggap Pasal 43 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan UUD karena menerapkan asas retroaktif. Dalam putusannya MK menolak permohonan itu.

 

Nebis in Idemkah? Mahendradatta berpendapat, dasar-dasar permohonan dan latar belakang kerugian yang diderita kliennya sama sekali berlainan dengan permohonan Abilio. Selain itu, Bambang juga tidak mempermasalahkan asas retroaktif dalam UU itu seperti yang didalilkan oleh Abilio sebagai akar kerugian konstitusionalnya. Jadi  menurut Mahendradatta, asas nebis in idem tidak bisa dikenakan pada permohonan Bambang.

 

Pasal 43 UU Pengadilan HAM menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU ini diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan ad hoc tadi dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden. Untuk sampai pada usul tersebut DPR harus mendasarkan pada dugaan telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu sebelum UU Pengadilan HAM lahir.

 

Intervensi lembaga politik?

Menarik disimak. Pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc mestikah dengan intervensi politik? Baik Mahendra maupun Natabaya mengakui masih adanya perdebatan soal intervensi lembaga politik dalam penyelesaian kasus HAM berat. Sementara menurut Prof Komariah Emong Supardjaja berpendapat intervensi politik dalam UU ini mengacu pada kebiasaan internasional. Ia mencontohkan kasus Nuremberg, Yugoslavia dan Rwanda. Ia mengambil contoh ICTR (International Criminal Tibunal for the former Yugoslavia) dan ICTY (International Criminal Tribunal for Rwanda)  yang terbentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB.

 

Pengadilan HAM ad-hoc itu dibentuk oleh Dewan Keamanan yang juga merupakan entitas politik ujarnya. Jadi menurut  mantan Hakim Ad hoc kasus Timor-Timur ini, intervensi politik bukan hal yang diharamkan untuk menguak kasus HAM berat.

 

Menurut Komariah, dalam hal ini independensi kekuasaan kehakiman dari pengaruh politik bisa dipandang sebagai pengecualian, sebab kejahatan HAM berat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sifatnya sangat khusus dan sulit diselesaikan dengan perangkat hukum yang ada. Kejahatan HAM berat ini kan sudah dianggap sebagai musuh umat manusia, uajrnya.

 

Namun logika ini tidak diangguki kepala oleh Pakar Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Rudi M Rizky. Menurut mantan Hakim HAM Ad-Hoc untuk peristiwa Tanjung Priok ini, logika Dewan Keamanan PBB dan DPR itu tidak tepat. Sebab, DK PBB kan memang bertugas melestarikan keamanan dan perdamaian dunia ujarnya, meski diakui memang sarat proses poitik. Tapi rasionalisasinya, jika tidak dibentuk pengadilan untuk menghukum si pelaku, maka konflik dikhawatirkan tidak akan berakhir, ungkapnya.

 

Sedangkan DPR, menurutnya adalah murni lembaga politik yang memang tidak mempunyai kewenangan menentukan klasifikasi suatu perbuatan itu HAM berat atau bukan. Seharusnya, Cukup Komnas HAM dalam penyelidikan dan Kejagung dalam proses penyidikan dan penuntutan. Yang terjadi sebelumnya dalam kasus Semanggi I dan II, DPR menyatakan kasus tersebut tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat. Ini kan aneh, ujarnya.

 

Hal ini yang menurut Rudi yang menjadi masalah. Menilik dari latar belakang pembentukannya, UU Pengadilan HAM dibentuk DPR dalam kondisi lembaga itu memiliki kekuatan tawar yang begitu besar sehingga sampai masuk ke ranah sub-sistem Yudisial. Saya setuju UU itu direview, karena masih banyak kelemahan, ujarnya.

 

Kelemahan itu antara lain juga belum adanya kejelasan teknis kapan Kejaksaan Agung bisa melakukan penyidikan, setelah atau sebelum DPR mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc. Ini menurut Rudi, Berpotensi memunculkan tarik-menarik perkara antara Kejagung dan DPR.

 

Alasannya,  mengacu pada UU itu, proses peradilan mesti didahului dengan intervensi politik yakni adanya kewenangan DPR mengusulkan pembentukan Pengadilan Ad Hoc ke Presiden. DPR juga  ia nilai punya kewenangan mengklasifikasikan suatu peristiwa itu tergolong HAM berat atau bukan. Ini kan bentuk intervensi politik yang mencederai kekuasaan kehakiman yang bebas dan independen sesuai UUD pasal 24, ujar kuasa hukum Bambang, Mahendradatta di Jakarta, Senin (5/6).

 

Bambang sudah menjalani hukumannya dan bahkan telah dipecat dari kesatuannya. Kini, pemohon merasa terancam kebebasannya karena DPR dalam rapat paripurna 27 Februari 2007 telah membentuk pansus mengenai hasil penyelidikan penculikan dan penghilangan paksa aktivis. Ini dasar kerugian yang diderita pemohon akibat UU 26/2000 itu, kata Mahendradatta.

 

Namun sayang, Bambang tidak bisa menunjukkan fakta kalau dirinya benar-benar terancam akan dihukum kembali melalui mekanisme pengadilan HAM ad Hoc. Sementara Pengadilan Ad Hoc sendiri hingga kini pembentukannya belum menemui titik terang. Masih ada simpang siur terkait hal teknis antara Kejaksaan Agung dan DPR. Mahendra mengatakan, dasar permohonan Bambang sebenarnya adalah ingin membebaskan proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc dari intervensi politik di DPR.

 

Hakim Ketua Panel HAS Natabaya menganggap permohonan Bambang itu kabur (obscuur). Bambang tidak bisa menyebutkan kerugian konsitusional yang dideritanya. Demikian pula dasar-dasar yang menunjukkan legal standing-nya.  Hakim Konstitusi juga menilai, kerugian belum diderita oleh Bambang, dan kata Natabaya, Pemohon hanya mendasarkan permohonannya dari kekuatiran dan ketakutan. Padahal, menurut Natabaya, permohonan uji materiil harus mengemukakan fakta kerugian konstitusional atau minimal kerugian yang potensial pasti timbul. Anehnya, Bambang justru meminta bantuan MK untuk mencari bukti tentang daftar nama kiriman Komnas HAM ke DPR dalam rapat Paripurna di DPR untuk membuktikan dirinya benar-benar memiliki kerugian konstitusional.

 

Bambang Kristiono adalah Mantan Anggota TNI. Ia dulunya komandan Batalyon 42 Grup 4 Kopassus dengan jabatan terakhir mayor (inf). Ia telah dihukum oleh Mahkamah Militer (PUT/14/MMA/BDG/X/2000) dengan ketentuan hukum pidana militer selama satu tahun 8 bulan penjara dan dipecat dari Dinas Militer. Bambang terbukti menangkap dan menahan orang-orang sipil pada kurun waktu 1998-1999 yang dikenal  publik dengan Operasi Tim Mawar/ penghilangan orang secara paksa aktivis 1997-1998. Nama Bambang masuk dalam rekomendasi Komnas HAM tentang daftar orang yang harus diperiksa yang masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info