Kominfo Ingatkan PSE Wajib Daftar Hingga Oktober 2020
Berita

Kominfo Ingatkan PSE Wajib Daftar Hingga Oktober 2020

Bagi PSE privat yang tidak mendaftar, pemerintah akan menetapkan sanksi administratif berupa penghentian sementara, teguran tertulis via email hingga pemutusan akses.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan data Kominfo saat ini sudah ada 2.570 PSE terdaftar. Persyaratan yang harus dipenuhi PSE saat mendaftar antara lainsektor sistem elektronik, sub-sektor sistem elektronik, jenis sistem (portal web dan/atau platform digital), lokasi server, deskripsi fungsi dan proses bisnis sistem elektronik dan sertifikat keamanan.

Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nunil Pantjawati, mengatakan peningkatakan keamanan sistem elektronik harus dilakukan mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat secara online. Dia mengatakan risiko kemanan data merupakan kewajiban yang harus dilakukan PSE untuk menghindari penyalahgunaan dan pencurian data pribadi.

Dia juga menyayangkan secara umum pelaku usaha masih kurang menyadari pentingnya membangun keamanan sistem elektroniknya. Padahal risiko kejahatan siber bisa dilakukan tidak hanya dilakukan pihak eskternal tapi juga internal perusahaan maupun instansi.

“Berdasarkan data BSSN serangan seperti fishing email, malware masih relatif tinggi terjadi. Yang harus diwaspadai (peretasan) adalah goal atau tujuannya karena dulu untuk tunjukan eksistensi namun sekarang ini eksploitasi data. Contoh pencurian data di marketplace, ini persoalan serius karena pihak eksternal dan internal bisa jadi kandidat penyerang. Jika enggak diatasi bersama tidak hanya rugi secara fisik dan sosial tapi juga rugikan negara,” jelas Nunil.

 

Tags:

Berita Terkait