Komisi IV Minta PT Telkom Tunda Kenaikan Tarif
Berita

Komisi IV Minta PT Telkom Tunda Kenaikan Tarif

Beberapa anggota Komisi IV mengusulkan agar PT Telkom menunda kenikan tarif tahap kedua untuk 2003 mendatang. Pasalnya, sudah terlampau banyak beban yang dipikul oleh masyarakat akhir-akhir ini. Lagi pula sebenarnya dari tahun ke tahun PT Telkom masih terus mendapatkan keuntungan yang meningkat.

Oleh:
Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Komisi IV Minta PT Telkom Tunda Kenaikan Tarif
Hukumonline

"Tunda dulu lah kenaikan tarif, PT Telkom toh masih untung," tegas anggota Komisi IV DPR-RI, Erwin Pardede, saat repat dengar pendapat antara Komisi IV dengan Direksi PT Telkom di DPR, Rabu (13/11). Dalam rapat tersebut, hadir Direktur utama PT Telkom, Kristiono, beserta jajaran direksi lainnya.

Anggota komisi IV lainnya mengatakan, sebaiknya kenaikan tarif PT Telkom ini jangan dipaksakan. Pasalnya, berdasarkan laporan PT Telkom sendiri dalam pengantar rapat dengan Komisi IV tersebut, percepatan pendapatan PT Telkom jauh lebih tinggi dari percepatan cost, atau biaya yang dikeluarkan.

Sehingga menurutnya, untuk saat ini jangan dulu beban kenaikan tersebut ditimpakan pada masyarakat. Pasalnya, masyarakat sudah cukup banyak menanggung beban akhir-akhir ini, mulai dari kenaikan listrik, kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan-bahan pokok, dan lain-lain.

Sependapat dengan rekan-rekanya, Rachman Sulaiman juga mengusulkan agar PT Telkom mempertimbangkan untuk menunda sementara kenaikan tarif. Menurut anggota Fraksi Reformasi ini, kondisi ekonomi rakyat Indonesia belum memungkinkan untuk menerima kenaikan tarif ini.

Selain usulan kenaikan tarif, banyak juga hal lain yang ditanyakan kepada jajaran direksi Telkom. Karena banyaknya pertanyaan dan mengharapkan jawaban yang lebih komprehensif, ketua Komisi IV atas usul anggota lainnya memutuskan untuk menunda pemberian jawaban dari direksi PT Telkom dalam dua atau tiga hari mendatang.

Agar bisa bersaing

Usulan-usulan anggota Komisi IV ini mengemuka setelah dalam pengantarnya Direktur Utama PT Telkom, Kristiono, mengusulkan agar pemerintah melaksanakan kenaikan tarif telepon untuk 2003 mendatang. Kenaikan ini merupakan pelaksanaan tahap ke II dari kenaikan yang telah disetujui DPR pada awal 2002 lalu sebesar 45,48 persen yang pelaksanaannya dibagi dalam tiga tahap.

Seusai rapat, Kristiono mengatakan, kenaikan tarif termasuk tarif rebalancing diperlukan karena struktur tarif yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan standar industri telekomunikasi yang ada sekarang. Alasannya, dalam struktur tarif saat ini, tarif sambungan lokal (local tariff) masih disubsidi oleh tarif sambungan jarak jauh (long distance tariff). "Defisitnya hampir 30 persen lebih," jelas Kristiono.

Tags: