Berdasarkan mandat tersebut, ada lima cakupan tugas yang harus dilakukan Komnas HAM. Pertama, memantau dan menilai kebijakan pemerintah, pusat atau daerah, yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis. Kedua, mencari fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis. Ketiga, memberikan rekomendasi kepada pemerintah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis. Keempat, memantau dan menilai pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Terakhir, memberikan rekomendasi kepada DPR untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
Mandat yang diberikan kepada Komnas diakui Ifdhal bukan pekerjaan gampang. Di satu sisi, Komnas harus terus menerus memantau upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, termasuk yang dilakukan oleh korporasi. Karena itu, Komnas kudu mempersiapkan infrastruktur baru. Penjelasan pasal 8 UU Penghapusan Diskriminasi secara eksplisit menyuruh Komnas HAM menyesuaikan struktur organisasinya.
Ke depan, Komnas HAM bukan saja mengurusi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan orang perseorangan, tetapi juga oleh korporasi atau perusahaan swasta. Misalnya, perusahaan swasta yang menolak menerima pegawai hanya karena pertimbangan etnis tertentu. Hasil kajian Komnas bukan sangat mungkin menjadi dasar bagi orang perorangan atau kelompok masyarakat mengajukan gugatan ganti rugi atas diskriminasi ras dan etnis yang mereka alami.
Di sisi lain, masih ada pertanyaan tentang korelasi kerja Komnas dengan lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia (Ditjen Perlindungan HAM) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Koordinasi antar kedua lembaga akan menentukan efektif tidaknya pengawasan itu kelak.
















