Komnas HAM Khawatir Sistem Noken Dipakai dalam Pemilu
Berita

Komnas HAM Khawatir Sistem Noken Dipakai dalam Pemilu

MK menegaskan sistem Noken hanya berlaku dalam Pemilukada Bali.

ASH
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM Khawatir Sistem Noken Dipakai dalam Pemilu
Hukumonline
MK diminta mempertegas penjelasan sistem perwakilan pemilih atau Noken yang dianggap  konstitusional dalam ajang pemilukada untuk menghindari konflik menjelang Pemilu 2014. Sebab, putusan MK yang mensahkan sistem perwakilan pemilih dalam Pemilukada Bali beberapa waktu lalu dinilai banyak  disalahartikan masyarakat awam khususnya daerah yang memiliki kelompok masyarakat adat.

Komnas HAM melansir  data setidaknya ada beberapa laporan dari daerah  yang terindikasi melakukan persiapan menerapkan sistem perwakilan pemilihan menjelang Pemilu 2014.

“Setidaknya ada 20 wilayah provinsi yang kami anggap  masuk dalam kategori rentan, dan itu akan kita pantau,”  ungkap Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila usai beraudiensi dengan ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Selasa (11/2).

Dalam putusan Pemilukada Bali, MK memutuskan kalau sistem perwakilan pemilih tidak menyalahi konstitusi.  Akibat putusan MK itu, ada pemahaman tidak utuh yang kemudian mulai berkembang di berbagai daerah seperti Kalimantan dan Sumatera. “Ini kan tidak benar,” tukasnya.

Meski putusan MK tidak mesti dijadikan yurispudensi, namun perkembangan di lapangan berbeda. Padahal, sudah jelas setiap warga negara memiliki hak politik untuk memilih secara langsung dalam pemilu sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Artinya, prinsipnya tidak bisa diwakilkan siapapun.   
Karena itu, MK diharapkan berperan aktif dalam memberikan penjelasan  bahwa sistem perwakilan pemilih dalam putusan Pemulikada Bali tidak bisa dijadikan acuan dalam Pemilu 2014. “Kita harapkan MK bisa memberikan penjelasan yang tegas. Soalnya ada kesan kalau sistem perwakilan pemilih itu bisa dilakukan di seluruh daerah,” tegasnya.

Menurut dia tanpa adanya penjelasan dari MK, Komnas khawatir sistem perwakilan pemilih dalam Pemilu 2014 akan berkembang dan potensial menimbulkan konflik yang syarat dengan pelanggaran HAM. “Jadi poin penting yang kita diskusikan  itu pemenuhan hak politik warga politik, mencegah konflik yang mungkin timbul yang berdampak pelanggaran HAM,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva kembali menegaskan kalau sistem perwakilan pemilih atau noken tidak bisa digunakan untuk pemilu maupun pemilukada daerah lainnya.

MK mengakui dan mensahkan kalau sistem perwakilan pemilih ataupun noken itu konstitusional. Akan tetapi, sistem itu tidak bisa digeneralisasi berlaku di seluruh kabupaten/kota atau provinsi seluruh Indonesia. Putusan MK itu hanya berlaku untuk perkara tersebut sesuai fakta di lapangan.  

“Kita sepakat asas pemilu itu Luber Jurdil, dan putusan sistem perwakilan pemilih itu bersifat kasuistik berdasarkan fakta di lapangan, bukan melahirkan norma yang bersifat umum,” kata Hamdan.

Menurut dia, persoalan ini seharusnya KPU yang lebih lebih berwenang menjelaskan. “KPU yang paling penting,” tukasnya.

Meski begitu, MK sangat mengapresiasi jika Komnas HAM bisa mengirimkan data hasil laporan kejadian di lapangan sebagai bahan pertimbangan.

Sebelumnya, hal serupa disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi yang menyatakan model pemilihan perwakilan di Bali dalam Pemilukada Bali yang disahkan MK dapat berimplikasi pada pelaksanaan pemilu yang akan datang. Hal ini terkait dibolehkanya seseorang/masyarakat mewakilkan suara politiknya kepada orang lain di TPS.

Salah satu Anggota koalisi Ray Rangkuti mengatakan diperbolehkannya perwakilan suara saat penyelenggaraan Pemilukada di Bali belum ada aturan hukumnya. Dia menjelaskan saat Pemilukada Bali 2013 adanya perwakilan suara orang lain kepada satu orang untuk mencoblos ke TPS. Model pemilihan seperti ini disahkan oleh MK melalui putusan sengketa Pemilukada Bali.

“Tadi dalam pertemuan dengan Pak Hamdan model perwakilan suara itu bersifat spesifik hanya berlaku di Bali dan tidak akan berlaku dalam Pemilu 2014 nanti,” kata Ray usai bertemu Hamdan Zoelva di Gedung MK, beberapa waktu lalu.
Tags:

Berita Terkait