Menurutnya, adanya perbedaan hasil dari Komnas dengan Kejaksaan merupakan hal yang wajar. Kejaksaaan melihat masalah ini secara prosedural, tegas Abdul Hakim. Ia menambahkan, kemungkinan kejaksaan belum melihat secara substansial kasus Trisakti, Semanggi I dan II
Abdul Hakim menambahkan, kasus Trisakti, Semanggi I dan II bukanlah semata-mata bentrokan antara aparat dengan mahasiswa dan demonstran. Tetapi, ada upaya penembakan dari secara terus menerus sekitar 10 jam.
Kendatipun demikian, ia mengingatkan peranan Komnas HAM disini adalah melakukan penyelidikan pro justitia. Jadi, tidak ada pernyataan dari Komnas HAM untuk menghakimi siapa yang salah. Kami hanya menyatakan siapa yang bertanggungjawab, ujar Abdul Hakim.
Menanggapi masalah ini, Muladi, Ketua Dewan Pengurus Habibie Center yang juga tergabung dalam tim sukses capres Wiranto mengatakan, ketiga peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Ia juga membantah temuan Komnas HAM yang menunjuk Wiranto lah yang bertanggung jawab di kasus tersebut.
Pak Wiranto tidak bertanggungjawab secara yuridis, ujar mantan Menkeh ini Menurutnya, untuk persoalan ini, biarlah DPR yang menentukan.
Gus Solah
Sementara itu, sehubungan dengan posisi Salahuddin Wahid, wakil ketua Komnas HAM, yang dipinang Wiranto untuk menjadi cawapres, Abdul Hakim menjawab hal tersebut merupakan hak Salahuddin. Namun, sampai saat ini belum ada surat pengunduran resmi dari Gus Solah, panggilan akrab Salahuddin, kepada Komnas HAM.
Surat resmi sampai saya ini saya belum lihat, ujar Abdul Hakim. Ia mengakui pembicaraan mengenai pengunduran diri Gus Solah sudah ada. Tetapi secara resmi hal tersebut belum dilakukan Gus Solah.
Soal pernyataan Gus Solah bahwa Wiranto bersih dari kasus pelanggaran HAM, Abdul Hakim mengatakan pernyataan tersebut tidak mewakili Komnas HAM. Pernyataan sang cawapres tersebut adalah pernyataan pribadi yang tidak dapat dikaitkan dengan Komnas HAM.
















