Komnas HAM Usulkan Strict Liability untuk Kasus Lapindo
Utama

Komnas HAM Usulkan Strict Liability untuk Kasus Lapindo

Untuk meminta pertanggungjawaban pidana.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Untuk kasus Lapindo Komnas HAM usulkan Strict Liability. Foto: Sgp
Untuk kasus Lapindo Komnas HAM usulkan Strict Liability. Foto: Sgp

Komnas HAM mendesak pemerintah untuk terus menuntut pertanggungjawaban para pihak yang berkaitan dengan persoalan lumpur lapiondo. Pertanggungjawaban itu tak cuma lewat pemberian ganti rugi, melainkan juga sanksi pidana.

Untuk masalah pertanggungjawaban pidana, Komnas HAM berharap aparat penegak hukum dapat menggunakan konsep tanggung jawab mutlak alias strict liability. “Pertangungjawaban itu harus terus dikejar untuk memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Ketua Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus lumpur Lapindo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/8).

Komnas HAM menyampaikan rekomendasi seperti itu karena berdasarkan hasil investigasi ditemukan sedikitnya 15 jenis pelanggaran hak asasi warga yang terkena dampak lumpur Lapindo. Pelaku pelanggaran hak asasi itu adalah pemerintah, baik pusat dan daerah, serta perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran.

Pertama, hak atas hidup. Pemerintah dianggap gagal memenuhi hak dan lingkungan hidup yang layak bagi warga yang mengungsi karena terkena semburan lumpur Lapindo. Akibatnya, tak sedikit pengungsi yang kesehatannya terganggu sehingga mengakibatkan warga jatuh sakit dan ada yang meninggal dunia.

Kedua, hak atas informasi. Komnas HAM menemukan bahwa masyarakat tidak mengetahui rencana eksplorasi minyak dan gas yang dilakukan Lapindo Brantas Inc. Sementara proses penetapan wilayah kerja yang dilakukan pemerintah pusat bersifat tertutup. Selain itu, mengacu peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya di daerah, Komnas HAM menyebut provinsi Jawa Timur tidak diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan.

Ketiga, hak atas rasa aman. Terkait potensi ancaman jebolnya tanggul penahan lumpur yang dapat terjadi kapan saja. Jika itu terjadi maka rumah warga sekitar tanggul dapat diterjang lumpur. Selain itu munculnya gelembung gas di sejumlah desa dapat mengakibatkan kebakaran.

Keempat, hak pengembangan diri. Akibat semburan lumpur, warga tidak dapat mengembangkan diri secara normal dalam kehidupan sehari-hari. Komnas HAM melihat hal itu muncul dari rusaknya relasi sosial yang selama ini ada dan terdapat konflik horizontal di kalangan korban/warga.

Halaman Selanjutnya:
Tags: