Komunitas Advokat Ini Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Diproses Secara Adil
Berita

Komunitas Advokat Ini Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Diproses Secara Adil

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga meminta penegak hukum agar mengedepankan prinsip due process of law demi menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Kapolri membentuk Tim Khusus untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus kematian enam laskar FPI.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti berupa bagian CCTV disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kanan). Foto: RES
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti berupa bagian CCTV disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kanan). Foto: RES

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang merupakan gabungan Advokat di Indonesia mendesak aparat penegak hukum menjalankan hasil rekomendasi Komnas HAM terkait penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek secara adil dan benar. Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM melalui Keterangan Pers No. 003/HUMAS/KH/2021 terkait peristiwa kematian 6 laskar FPI perlu segera ditindaklanjuti untuk disampaikan secara resmi ke Kapolri cq Kabareskrim cq Itwasum Polri dan cc Kompolnas.

Pertama, peristiwa meninggalnya 4 laskar anggota FPI merupakan kategori pelanggaran HAM, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakan keadilan. Kedua, mendalami dan melakukan penegakan terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1278 PW dan Avanza silver B 1278 KJD.

Ketiga, mengusut lebih lanjut dan tuntas tentang kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar dan prinsip hak asasi manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

“Kami meminta penegak hukum yang terkait dalam proses penyelidikan dan penyidikan agar bekerja secara cepat, transparan dan tuntas agar pelanggaran HAM ini dapat diputuskan oleh Pengadilan Pidana seadil-adilnya serta mengingatkan bahwa Pelanggaran HAM tidak hanya terpatok pada tindak pidana, tetapi juga menyangkut rehabilitasi dan ganti rugi terhadap korban,” ujar salah satu perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia,” Johan Imanuel saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). (Baca Juga: Ragam Fakta Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI)

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang merupakan gabungan Advokat di Indonesia melalui perwakilannya Indra Rusmi, Johan Imanuel, Jarot Maryono, Novli Harahap, Yogi Pajar Suprayogi, Amelia Suhaili, Erwin Purnama, Arjana Bagaskara Solichin, Bireven Aruan, Deri Hafizh, John Sidabutar, Erik Anugra Windi, Muhamad Yusran Lessy, Junifer Dame Panjaitan, Bunga Meisa Siagian.

Imanuel meminta penegak hukum agar mengedepankan prinsip due process of law demi menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia dimana siapapun berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga penegakan hukum harus ditegakan secara adil dan benar agar bermanfaat bagi kepentingan umum.

Tim juga meminta Lembaga Pengawas Penegak Hukum lebih pro aktif dalam mengawasi kinerja dari masing-masing penegak hukum agar akuntabel, profesional dan integritas sesuai undang-undang yang berlaku serta segera melakukan tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik demi penegakan hukum yang adil dan benar.

Tags:

Berita Terkait