Konflik di Desa Wadas, ICEL: Momentum Presiden Evaluasi PSN Bermasalah
Utama

Konflik di Desa Wadas, ICEL: Momentum Presiden Evaluasi PSN Bermasalah

Pemerintah menyatakan kelanjutan proyek strategis nasional pembangunan Waduk Bener di Desa Wadas akan mengutamakan dialog dan musyawarah dengan masyarakat.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Aparat kepolisian tengah melakukan pengamanan. Foto Ilustrasi: RES
Aparat kepolisian tengah melakukan pengamanan. Foto Ilustrasi: RES

Peristiwa kericuhan dalam proses pengukuran lahan penambangan batu andesit dan proyek bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022) kemarin, berbuntut panjang. Selain menuai kecaman atas insiden dugaan kekerasan aparat keamanan terhadap warga setempat, imbas dari peristiwa ini sejumlah pihak mempersoalkan kelayakan dan legalitas proyek tersebut.

Konflik di Desa Wadas konsekuensi dari penetapan proyek strategis nasional (PSN) yang tidak partisipatif dan berdampak luas bagi lingkungan hidup,” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G Sembiring saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).   

Dia melihat salah satu permasalahan sentral konflik di Desa Wadas terletak pada penetapan pembangunan Bendungan Bener sebagai proyek strategis nasional sesuai Perpres No.58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. memiliki beberapa catatan: 

“Selama ini Proyek Strategis Nasional (PSN) ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa adanya ruang partisipasi masyarakat, terbukti telah menimbulkan konflik berkepanjangan,” kata dia.  

(Baca Juga: Pemerintah Diminta Meninjau Ulang Proyek Strategis Nasional di Desa Wadas)

Catatan ICEL dalam Indonesia Environmental Law Outlook 2022 menunjukkan mayoritas peraturan terkait PSN, seperti PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP No.42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, tidak memberikan ruang partisipasi sejak dalam perencanaan dan penetapan. Proses pelibatan dan partisipasi masyarakat baru akan dimulai pada proses perizinan.

Hal ini berimplikasi pada tidak tersedianya ruang masyarakat untuk mempelajari sampai menyatakan keberatan atas suatu PSN. Selain itu, menyebabkan tidak efektif serta terlambatnya pelibatan masyarakat, mengingat proyek sudah dipastikan akan berjalan. Atas alasan tersebut, konflik yang terjadi di Desa Wadas menjadi tidak terhindarkan mengingat partisipasi publik tidak dijalankan secara utuh sejak dari tahap hulu (perencanaan).

ICEL menilai Desa Wadas sejatinya bukan bagian dari tapak proyek Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional, tetapi direncanakan menjadi lokasi tambang (quarry) penyedia batu bagi pembangunan bendungan tersebut. Namun, lokasi Desa Wadas turut ditetapkan sebagai objek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Padahal, Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum tidak memperbolehkan pengadaan tanah untuk kegiatan pertambangan.

Bagi ICEL, penolakan masyarakat Desa Wadas merupakan perjuangan mendapat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi undang-undang. Untuk itu, sejatinya penolakan masyarakat Desa Wadas sangat beralasan dapat dikategorisasi perjuangan masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana telah dijamin UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).  

Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 mengklasifikasikan Desa Wadas sebagai kawasan rawan longsor dan bukan kawasan pertimbangan. Karena itu, rencana kegiatan ini sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Sayangnya, kata dia, karena dikualifikasi sebagai PSN, rencana kegiatan ini tetap dilaksanakan meski tidak sesuai rekomendasi tata ruang.

Padahal, Pasal 65 UU No.32 Tahun 2009 telah menjamin hak akses partisipasi dan hak akses keadilan sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tindakan represif terhadap warga di Desa Wadas bukti perlindungan hukum yang kuat terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum terwujud dengan baik,

“Selain belum terjaminnya hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, seperti diatur Pasal 15 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.”  

Lebih lanjut, Pasal 19 UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga telah menjamin kebebasan berpendapat tanpa pembatasan yang sewenang-wenang. Bahkan, Pasal 9 UU itu juga telah melarang tindakan penangkapan secara sewenang-wenang.

Atas dasar itu, ICEL meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali dan menghentikan PSN serta peraturan terkait PSN bermasalah yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan yang baik, termasuk jika terdapat potensi pelanggaran hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah menjamin hak masyarakat untuk menentukan suatu proyek yang akan berjalan di tempat tinggalnya dan memperkuat hak partisipasi masyarakat dalam kerangka pembangunan nasional. “Memerintahkan Kapolri untuk menghentikan segala bentuk pendekatan dan tindakan represif yang tidak sesuai dengan KUHAP kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”  

Mengutamakan dialog

Terpisah, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan kelanjutan pembangunan Waduk Bener di Desa Wadas akan mengutamakan dialog dan musyawarah dengan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Jaleswari dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait pembahasan penanganan insiden yang sempat terjadi di Desa Wadas.

"Seperti yang juga kerap diarahkan Presiden di berbagai kesempatan, proses pendekatan terhadap masyarakat harus santun, persuasif, dan mengedepankan pendekatan budaya. Pendekatan demikianlah ke depan akan diperkuat dalam proses pembangunan Waduk Bener,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Dalam rapat tersebut, KSP dan Mahfud mendiskusikan beberapa hal, mulai dari teknis penanganan insiden yang akan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga mekanisme penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran. Menurut Jaleswari, Pemerintah akan memberi akses luas kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara bebas guna mendalami jika terdapat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek ini.

"Pemerintah membuka akses luas bagi Komnas HAM. Proses penegakan hukum akan tegas dilakukan bila ditemukan pelanggaran. Komnas HAM juga diminta menyampaikan kepada masyarakat dan Pemerintah jika menemukan tindak pelanggaran HAM.

Sementara itu, Mahfud MD membenarkan kelanjutan proyek Waduk Bener di Desa Wadas akan dilakukan melalui dialog dan musyawarah dengan semua kelompok baik yang pro maupun kontra, dengan melibatkan Komnas HAM sebagai fasilitator. Mahfud menekankan pendekatan persuasif dan keterlibatan unsur masyarakat menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam proses pembangunan, termasuk dalam pembangunan Waduk Bener.

"Pendekatan yang mengutamakan local wisdom akan diutamakan, tetua masyarakat dan tokoh ormas keagamaan akan turut dilibatkan," ujar Mahfud. (ANT)

Tags:

Berita Terkait