Daya rusak
Korupsi pada wilayah kebijakan publik pada akhirnya menyentuh kepentingan masyarakat banyak dari segi pelayanan publik. "Mutu pelayanan publik berkurang dan menjadi sangat bervariasi.
Masyarakat terus-menerus 'dipaksa' untuk membayar ongkos rumah tangga yang lebih mahal dan tidak sadar bahwa mereka harus menanggung ongkos korupsi itu," jelas Sudirman.
Padahal, menurut Sudirman, akumulasi dari ongkos korupsi itu tentunya hanya dinikmati sekelompok kecil anggota masyarakat yang mengendalikan kekuasaan, baik di sektor publik maupun swasta.
Pemberdayaan publik
Hasil diskusi kelompok di lokakarya selanjutnya menyimpulkan bahwa masalah minimnya partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan publik harus dapat diatasi dengan suatu aksi strategis pemberdayaan publik. Aksi ini melibatkan tiga hal, yaitu: pendidikan publik, strategi pemberantasan korupsi yang berkesinambungan, dan spesialisasi LSM.
Josi Khatarina dari ICEL mengingatkan bahwa suatu koalisi ornop saat ini sedang menggodok sebuah penelitian yang akan dijadikan usulan rancangan undang-undang mengenai partisipasi masyarakat.
Rencananya, dalam usulan rancangan undang-undang tersebut partisipasi masyarakat akan lebih definisikan. Misalnya, apakah partisipasi masyarakat tersebut berupa referendum untuk undang-undang tertentu.
Sedangkan sebagai langkah awal untuk menggugah kesadaran publik, Sudirman mengusulkan kampanye nasional besar-besaran yang membangkitkan rasa khawatir masyarakat terhadap kasus korupsi. Hal ini karena penanganan korupsi harus dijadikan sebuah gerakan yang nasional yang sistematis dan masif.
Tanpa strategi yang sistematis, perang melawan korupsi yang sudah sedemikian menggurita tidak akan berhasil. Gerakan membasmi korupsi dijadikan agenda nasional dengan melibatkan masyarakat, termasuk mengontrol korupsi kebijakan. Kalau partisipasi masyarakat memble, Indonesia tetap akan menjadi jawara korupsi di dunia.
















