Kontrak Elektronik Juga Harus Berbahasa Indonesia
Utama

Kontrak Elektronik Juga Harus Berbahasa Indonesia

Pemerintah tak berniat membatasi transaksi lintas negara. Diarahkan pada pelaku usaha di dalam negeri.

Oleh:
RIMBA SUPRIYATNA/M. YASIN
Bacaan 2 Menit

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, mengingatkan perlu dipahami kontrak elektronik yang berlaku nasional di Indonesia atau kontrak lintas negara. Untuk kontrak lintas negara, kata dia, tak bisa diatur sebagai suatu keharusan secara sepihak. Menurut Sudayatmo, harus ada pijakan yang jelas untuk mengharuskan pelaku usaha di dunia maya menggunakan bahasa Indonesia.

Advokat yang sering menangani kasus konsumen, Davil ML Tobing sependapat dengan Sudaryatmo. Untuk, pelaku usaha di Indonesia keharusan menggunakan bahasa Indonesia dalam kontrak elektronik mungkin bisa diterapkan. Tetapi untuk usaha yang berbasis di luar negeri akan sulit. Justru biasanya konsumen yang membutuhkan barang yang diperjualbelikan lewat dunia maya –misalnya buku—menyatakan tunduk pada hukum dan bahasa yang dipilih perusahaan.

Hal lain yang menurut David perlu disoroti adalah makna ‘ditujukan kepada penduduk Indonesia’. Perdagangan lewat dunia maya biasanya tidak ditujukan kepada penduduk negara tertentu, sehingga formula kontrak elektronik yang tersedia juga tak spesifik untuk orang Indonesia. Meskipun demikian, David mengapresiasi langkah pemerintah melindungi konsumen dalam negeri dari kemungkinan penipuan lewat transaksi elektronik.

Gatot S. Dewa Broto menjelaskan Kominfo masih akan mengatur lebih lanjut ketentuan penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak elektronik. “Kan ada peraturan turunannya, banyak hal lainnya yang juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri,” ujar Gatot.

Pria lulusan UGM ini menekankan, intinya, bukan berarti berarti pemerintah membatasi kegiatan transaksi elektronik. Orang asing belum tentu mengetahui praktek yang ada di indonesia. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) PP 82 didasarkan pada asumsi bahwa transaksi berada di wilayah Indonesia dan dilakukan antar lembaga atau lembaga dengan orang di Indonesia. Selama ini banyak penyelenggara transaksi elektronik di Indonesia menggunakan bahasa asing sehingga konsumen sering terkecoh.

“Kita tidak membatasi untuk yang lain. Kalau itu yang terjadi sama saja kita menutup diri terhadap transaksi dengan pihak luar, kalau soal itu nggak perlu dikhawatirkan,” jelasnya. Jadi, pelaku usaha asing tidak perlu takut?

Tags:

Berita Terkait