Pekerja Menuntut Perusahaan Asing Mematuhi Hukum
Berita

Pekerja Menuntut Perusahaan Asing Mematuhi Hukum

Mulai dari penerapan outsourcing hingga pemberangusan serikat pekerja.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Demo serikat pekerja tuntut peraturan ketenagakerjaan ditegakan. Foto: ilustrasi (Sgp)
Demo serikat pekerja tuntut peraturan ketenagakerjaan ditegakan. Foto: ilustrasi (Sgp)

Serikat Pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia menuntut agar perusahaan asing mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum ketenagakerjaan. Pasalnya, MPBI menemukan sejumlah perusahaan asing yang dinilai melanggar hukum. Untuk menyampaikan tuntutan itu ribuan pekerja yang tergabung dalam MPBI menggelar demonstrasi di beberapa kedutaan besar negara asing di Indonesia. Seperti Korea Selatan (Korsel) dan Jepang.

Presidium MPBI dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan tak sedikit perusahaan asing, khususnya dari Korsel yang melanggar hukum. Misalnya, salah satu perusahaan terbesar Korsel yang bergerak di bidang elektronik yang beroperasi di daerah kawasan industri Bekasi, Jawa Barat.

Iqbal mengatakan perusahaan yang menjadi simbol perusahaan Korsel itu kerap melanggar aturan ketenagakerjaan seperti melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Serta menerapkan kontrak kerja dan outsourcing yang dinilai melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Begitu pula dengan sebagian perusahaan asal Jepang yang beroperasi di Indonesia. Iqbal menyebut ada salah satu perusahaan otomotif terbesar asal Jepang yang melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan. Misalnya, dalam mengunakan pekerja outsourcing dengan kontrak yang dilakukan secara berulang kali. Walau sudah bertahun-tahun bekerja, pekerja outsourcing itupun hanya dibayar sesuai upah minimum provinsi (UMP). Ketika ditanya, lanjut Iqbal, pimpinan pusat perusahaan otomotif asal Jepang itu membantah pernah menerapkan kebijakan yang melanggar aturan hukum.

Tak ketinggalan Iqbal menyoroti soal kriminalisasi terhadap pimpinan serikat pekerja yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Dia menyesalkan pihak kepolisian menahan pimpinan serikat pekerja yang berjuang menuntut upah layak dan penghapusan outsourcing yang melanggar aturan. Seperti Ketua Serikat Pekerja PT Indocement Edi Iriawadi dan dua aktivis MPBI Jawa Timur yaitu Pujianto dan Doni.

Iqbal menyebut MPBI akan menyambangi Mabes Polri untuk minta kejelasan kenapa kriminalisasi itu dapat dilakukan. Serta mengupayakan agar aktivis serikat pekerja yang ditahan, dibebaskan. Atas dasar itu, sebagai salah satu cara untuk mendesak agar perusahaan asing yang ada di Indonesia mematuhi aturan hukum, Iqbal mengatakan pimpinan MPBI menemui perwakilan pemerintah Korsel dan Jepang di Indonesia.

Dari hasil pertemuan dengan atase perburuhan Kedubes Korsel di Jakarta, Iqbal menyebut pihak Kedubes berjanji akan memanggil sejumlah perusahan Korsel yang diadukan serikat pekerja. "Atase perburuhan (Kedubes Korea Selatan di Jakarta,-red) akan mengumpulkan perusahaan Korsel dan menekankan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia," kata dia kepada wartawan di depan kantor Kedubes Korea Selatan di Jakarta, Rabu (5/12).

Tags: