Kontribusi Besar Prof Mochtar Kusumaatmadja Terhadap Pendidikan Hukum
Terbaru

Kontribusi Besar Prof Mochtar Kusumaatmadja Terhadap Pendidikan Hukum

Sewaktu menjabat sebagai Dekan FH Unpad, Prof Mochtar usulkan agar dilakukan perubahan terhadap sistem studi bebas menjadi sistem studi terpimpin dan mengadakan kursus upgrading tenaga pengajar FH dalam sidang Konferensi Antar Dekan di Yogyakarta Tahun 1962.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam Webinar Prof Mochtar Kusumaatmadja dan Kontribusinya Bagi Hukum Indonesia, Selasa (7/6/2022). Foto: FKF
Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam Webinar Prof Mochtar Kusumaatmadja dan Kontribusinya Bagi Hukum Indonesia, Selasa (7/6/2022). Foto: FKF

Prof Mochtar Kusumaatmadja telah memberikan banyak kontribusi besar dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagai seorang tokoh hukum yang telah menjajaki berbagai posisi pemerintahan, ternyata perjalanan kariernya bermula dari seorang akademisi yang memiliki dedikasi tinggi terhadap pendidikan ilmu hukum.

Seperti diketahui, ia menuntaskan pendidikan sarjana dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia pada tahun 1955. Selanjutnya, menamatkan pendidikan di Yale Law School pada 1958, meraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 1962, dan lulus dari Chicago University dalam bidang ilmu hukum pada 1966.

“Ini catatan beliau bagaimana latar belakangnya yang memiliki motivasi, dedikasi yang luar biasa dalam bidang hukum,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam pemaparannya dalam Webinar Prof Mochtar Kusuma Atmadja dan Kontribusinya Bagi Hukum Indonesia dengan topik “Kontribusi Prof Mochtar Kusumaatmadja dalam Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia”, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:

Menurutnya, Prof Mochtar telah membangun ilmu dan politik hukum selama perjalanan panjangnya berkarier. Dari lulus sebagai seorang sarjana hukum di tahun 1955, dia lantas menjadi dosen FH Unpad pada tahun 1959. Tak sampai disitu, bahkan 7 tahun setelah lulus dari Fakultas Hukum, Prof Mochtar sudah dipercaya menjadi dekan FH Unpad. Dilanjutkan lagi menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (1969-1973) dan Wakil Rektor Bidang Akademik (1969-1973).

“Jadi memang dedikasi beliau di kampus itu luar biasa. Kemudian satu tahun menjadi Rektor Unpad (1973-1974). Kenapa satu tahun? Karena ternyata beliau diperlukan menjadi Menteri Kehakiman pada tahun 1974, kemudian menjadi Menteri Luar Negeri (1978-1988). Ketika saya bertemu beliau pada tahun 1991, beliau menjadi Ketua Konsorsium Ilmu Hukum yang kemudian menjadi Komisi Disiplin Ilmu Hukum. Ini adalah perjalanan karier beliau yang menurut saya membawa warna tersendiri.”

Prof Harkristuti mengenang sosok Prof Mochtar sebagai seorang yang telah menjajal berbagai aspek dalam kehidupan kariernya. Dari akademisi ke praktisi, kemudian dari diplomat menjadi negarawan, dari lingkup domestik ke internasional. “Kenapa ini saya sampaikan? Karena ternyata sampai akhir hayat beliau itu masih tercatat sebagai praktisi hukum dengan bersama-sama beberapa koleganya.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait