Cetuskan Konsep Negara Kepulauan, Prof Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional
Terbaru

Cetuskan Konsep Negara Kepulauan, Prof Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional

Konsep negara kepulauan telah mengubah wajah hukum internasional melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Webinar bertema 'Prof. Mochtar Kusumaatmadja (Alumnus FH UI 1955) dan Kontribusinya bagi Hukum Indonesia', Senin (6/6/2022). Foto: ADY
Webinar bertema 'Prof. Mochtar Kusumaatmadja (Alumnus FH UI 1955) dan Kontribusinya bagi Hukum Indonesia', Senin (6/6/2022). Foto: ADY

Banyak pihak yang merasa kehilangan setelah wafatnya Prof Mochtar Kusumaatmadja setahun lalu pada 6 Juni 2021 dalam usia 92 tahun. Meski demikian warisan beliau di bidang ilmu hukum internasional bisa terus dipelajari dan dikembangkan oleh generasi saat ini dan yang akan datang. Salah satu warisan pemikiran yang terkenal yakni konsep negara kepulauan (archipelagic state) yang diakui dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau Convention of The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Guiru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Hikmahanto Juwana, mengatakan buah gagasan hukum Prof Mochtar telah mengubah wajah hukum internasional terutama tentang bidang hukum laut. Konsep negara kepulauan (archipelagic state) sebelumnya tidak dikenal dalam hukum internasional. Tapi gagasan negara kepulauan itu dikenal luas masyarakat internasional setelah dideklarasikan oleh Perdana Menteri Djuanda tahun 1957 dan berhasil diakui PBB tahun 1982 melalui UNCLOS.

Menurut Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu hukum internasional kebanyakan memuat nilai-nilai barat atau negara maju. Tapi Prof Mochtar yang berasal dari negara berkembang berhasil mengubah wajah hukum internasional dengan mengusung gagasan negara kepulauan itu.  

“Prof Mochtar melalui Deklarasi Djuanda dan kemudian masuk dalam UNCLOS membuat Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan laut,” kata Prof Hikmahanto Juwana dalam webinar bertema “Prof. Mochtar Kusumaatmadja (Alumnus FH UI 1955) dan Kontribusinya bagi Hukum Indonesia”, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:

Prof Hikmahanto memaparkan ide negara kepulauan itu berawal dari tokoh nasional Chaerul Saleh yang mendorong agar tidak ada laut lepas di wilayah Indonesia. Kala itu, Prof Mochtar beranggapan ide tersebut melanggar hukum internasional. Pandangan Mochtar itu ditanggapi Chaerul dengan menyebut tidak revolusioner. Hal itulah yang mendorong Prof Mochtar menyusun ide gagasan negara kepulauan.

Setelah gagasan itu disuarakan lewat Deklarasi Djuanda tahun 1957, tapi tidak bisa langsung diterima oleh negara-negara anggota PBB. Gagasan itu terus diperjuangkan, terlebih ketika Prof Mochtar menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Konsep negara kepulauan itu baru diakui tahun 1982 dan masuk dalam UNCLOS.

Tags:

Berita Terkait