Kontroversi Berlakunya UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK Bagian II
Kolom

Kontroversi Berlakunya UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK Bagian II

Khususnya terkait penetapan penyesuaian UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Bacaan 5 Menit
Kontroversi Berlakunya UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK Bagian II
Hukumonline

Sebagaimana hasil analisis pada revisi penetapan penyesuaian nilai UMP di DKI Jakarta, di mana Gubernur DKI Jakarta -Anies Baswedan-, tidak lagi mengacu pada UU Ciptaker c.q. PP No.36/2021, tetapi kembali merujuk PP No. 78/2015. Dalam kaitan ini, ada dua pertanyaan yang muncul.

Pertama, apakah peraturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK masih dapat dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan atau pembuatan suatu kebijakan? Kedua, apakah peraturan perundang-undangan yang sudah dicabut/diubah masih dapat menjadi dasar hukum penetapan UMP dimaksud?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus dilihat dari beberapa Amar Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/20202 dan Putusan MK No. 103/PUU-XVIII/20202 serta ketentuan dalam UU Mahkamah Konstitusi.

Salah satu Amar Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/20202 Dalam Pokok Permohonan menyatakan, bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan”.

Maksudnya, walau UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional sementara, akan tetapi bilamana dalam jangka waktu dua tahun sejak diucapkan tidak dilakukan perbaikan, maka akan menjadi inkonstitusional -secara- permanen. Amar Putusan tersebut, diistilahkan dengan inkonstitusional bersyarat.

Jika mencermati kewenangannya, MK berwenang mengadili dan menguji -suatu- undang-undang terhadap UUD 1945 -baik secara materil maupun uji formil- pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final. Terkait kewenangan tersebut, dalam hal uji materil, Putusan MK yang amar putusannya menyatakan, bahwa materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, -hanya- dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, -atau yang disebut inkonstitusional-.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait