Sembilan Aspek yang Diperhatikan dalam Manajemen Kepatuhan Korporasi
Terbaru

Sembilan Aspek yang Diperhatikan dalam Manajemen Kepatuhan Korporasi

Pelanggaran pada sembilan aspek tersebut akan menimbulkan beberapa risiko hukum yang mempengaruhi bisnis korporasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum IABF Lawfirm menyelenggarakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Memahami Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Perusahaan, Jakarta, Selasa (15/2). Foto: RES
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum IABF Lawfirm menyelenggarakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Memahami Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Perusahaan, Jakarta, Selasa (15/2). Foto: RES

Manajemen kepatuhan bertujuan untuk Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholder) dan mendorong pemegang saham, anggota Direksi, Dewan Komisaris, karyawan mengambil tindakan sesuai dengan moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Webinar Hukumonline “Memahami Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Perusahaan”, Selasa (15/2), Partner IABF Law Group Almaida Askandar menyampaikan bahwa setidaknya ada sembilan aspek yang harus diperhatikan korporasi terkait manajemen kepatuhan.

Pertama aspek korporasi perusahaan. Maksud dan tujuan persero, pembatasan kewenangan direksi, pihak yang sah dan berwenang mewakili perseroan, Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris dan RUPS Tahunan dan Luar Biasa, pengumuman koran, memelihara dan menyimpan DPS dan Daftar Khusus, pembuatan akta dan persetujuan Menkumham, harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Kedua, aspek perizinan. Almaida menegaskan pelanggaran terhadap perizinan berpotensi dikenakan sanksi peringatan, denda, pencabutan ijin dan/atau sanksi pidana. Perseroan juga tidak dapat mengikuti suatu pengadaan(tender) yang diadakan oleh badan pemerintah ataupun swasta. (Baca: Mengenal Risiko Hukum dan Kepatuhan Bagi Perusahaan)

Ketiga, aspek kewajiban. Perseroan wajib mematuhi kewajiban-kewajiban yang diharuskan dalam kegiatan usahanya, antara lain; Nomor Induk Berusaha; aspek ketenagakerjaan seperti Wajib Lapor Tenaga Kerja, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, UMP, perizinan tenaga kerja asing.

Kemudian aspek kewajiban sesuai izin teknis; aspek perpajakan seperti pelaporan serta pembayaran pajak masa dan tahunan; aspek lingkungan hidup meliputi AMDAL, UKL/UPL dan pengkajian ulang; Laporan Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan.

Sama halnya dengan aspek perizinan, pelanggaran atas aspek kewajiban ini berpotensi dikenakan sanksi peringatan, denda, pencabutan ijin dan/atau sanksi pidana; dan perseroan tidak dapat mengikuti suatu pengadaan (tender) yang diadakan oleh badan pemerintah ataupun swasta.

Tags:

Berita Terkait