Begini Tips Aman Agar Organ Perusahaan Terhindar dari Jerat Hukum
Utama

Begini Tips Aman Agar Organ Perusahaan Terhindar dari Jerat Hukum

Mulai menjalankan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian; tanpa kesalahan dan/atau kelalaian; hingga tidak mempunyai benturan kepentingan. BJR bentuk perlindungan organ perusahaan yang telah melaksakan tugasnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum yang berlaku.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline 2021 bertajuk 'Penerapan Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan', Selasa (27/7/2021). Foto: RES
Webinar Hukumonline 2021 bertajuk 'Penerapan Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan', Selasa (27/7/2021). Foto: RES

Regulasi business judgment rule mengatur batasan tertentu kapan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau pengawasan yang telah mereka ambil. Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dalam Pasal 13 ayat (2).

Tapi, potensi perusahaan bisa dijerat tindak pidana atau korupsi tetap ada bila ada unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat) di dalamnya. Karena itu, penting bagi direksi, komisaris, dan pelaku usaha terkait pemahaman dalam penerapan doktrin Business Judgement Rule di Indonesia dalam aktivitas bisnis perusahaan.  

Founding Partner SSEK Legal Consultants, Ira A Eddymurthy mengatakan doktrin Business Judgement Rule (BJR) merupakan prinsip hukum perlindungan atas keputusan bisnis yang memberi imunitas kepada Direktur, Manager, dan Organ Perseroan lainnya terhadap kerugian yang terjadi karena transaksi perseroan. Tapi imunitas itu dapat diberikan jika kerugian merupakan hasil dari transaksi/perjanjian/keputusan berdasarkan iktikad baik perseroan.

Ira mengatakan dengan diakomodirnya prinsip BJR dalam UU tentang Perseroan Terbatas, direksi diharapkan mengelola perseroan sesuai tugas dan fungsinya meliputi 3 hal. Pertama, menjalankan tugasnya dengan iktikad baik. Kedua, menjalankan tugasnya tanpa kesalahan dan/atau kelalaian. Ketiga, menjalankan tugasnya dengan cara yang diyakini oleh para direksi untuk kepentingan terbaik perseroan.

“Mulanya BJR merupakan doktrin yang berasal dari sistem common law dan merupakan derivatif dari hukum perseroan di Amerika Serikat sebagai upaya untuk mencegah pengadilan-pengadilan di Amerika Serikat mempertanyakan pengambilan keputusan bisnis oleh direksi,” kata Ira dalam webinar Hukumonline 2021 bertajuk “Penerapan Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan”, Selasa (27/7/2021). (Baca Juga: Memahami Penerapan Doktrin Business Judgement Rule dalam Bisnis di Indonesia)

Ira mengatakan dasar pemikiran dari aturan BJR adalah pengakuan dari pengadilan bahwa sudah menjadi sifatnya dalam menjalankan bisnis yang bernuansa risiko direksi harus terbebas rasa takut dari jeratan hukum dalam hal mengambil keputusan bisnis yang berisiko.

Dia melanjutkan mengingat ada pemisahan antara tanggung jawab direksi dan tanggung jawab perseroan, BJR didasarkan pada sedikitnya 2 alasan. Pertama, direktur hanya bertanggung jawab terhadap pengurusan perseroan, serta tidak bertanggung jawab terhadap pihak ketiga. Kedua, direktur bukanlah penjamin bahwa perseroan yang diurusnya tidak akan mengalami kerugian selama menjalankan kegiatan bisnis perseroan.

Tags:

Berita Terkait