Fenomena Binary Option, Literasi Keuangan Masyarakat Harus Ditingkatkan
Utama

Fenomena Binary Option, Literasi Keuangan Masyarakat Harus Ditingkatkan

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Tingginya animo masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen-instrumen keuangan baru memunculkan urgensi untuk penguasaan literasi keuangan yang memadai. Literasi, sebuah bentuk perlindungan konsumen, dibutuhkan supaya masyarakat benar-benar memahami profil risiko dari produk keuangan yang diambil.

“Yang dibutuhkan ke depan adalah pengetahuan masyarakat terkait cara kerja produk-produk investasi, dan agar tidak mudah tergiur keuntungan cepat. Literasi dibutuhkan sejak dini, sejak dari sekolah. Oleh karena itu, agar optimal perlu kerja sama lebih erat antara regulator, industri, dan instansi pendidikan,” jelas praktisi industri keuangan digital dan Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman, Selasa (15/2).

Penguasaan literasi keuangan mengacu pada Peraturan OJK nomor 1 / POJK.7/ tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen menerapkan beberapa prinsip yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan dengan biaya yang terjangkau. (Baca: Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto)

Implementasi dari prinsip-prinsip tadi antara lain adalah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan. Para tenaga pemasar juga bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.

“Konsumen juga berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif,” terang Ajisatria.

Terkait kasus binary option, Ajisatria mengatakan, harus dilihat apakah dana memang benar digunakan untuk membeli produk option atau justru digunakan untuk membayar downline sebagaimana marak terjadi dalam skema piramida. Lebih parah lagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi upline/influencer.

Tags:

Berita Terkait