Jual Beli Aset Kripto yang Aman Ala Bappebti
Terbaru

Jual Beli Aset Kripto yang Aman Ala Bappebti

Saat ini Bappebti sedang mengatur untuk membuat bursa kripto yang akan menjadi salah satu pioner di dunia yang mengatur mengenai aset kripto.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengukapkan terkait perdagangan aset kripto telah diatur di dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Namun menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawasan Bappebti, Tirta Karma Sanjaya dalam diskusi yang diadakan oleh Kominfo pada Kamis (10/2) mengatakan Non-Fungible Token (NFT) berbeda dengan aset kripto lainnya. Hal ini dikarenakan NFT memiliki nilai intrinsik yang hanya bisa dinilai oleh perorangan.

“Saat ini kita sedang mengatur untuk membuat bursa kripto yang akan menjadi salah satu pioner di dunia yang mengatur mengenai aset kripto. Jangan sampai membeli ataupun menginvestasikan uang di aset kripto, termasuk juga di NFT yang bervariatif nilainya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Tirta mengatakan meski tidak ada aturan khusus, namun merujuk pada Peraturan Bappebti No.7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, bahwa aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik. Masyarakat perlu memilah mana aset kripto yang memang benar-benar baik dan layak untuk diperjuangkan. (Baca: Jangan Latah, Kominfo Sarankan Masyarakat Tak Membeli NFT)

Tirta melanjutkan, NFT diakomodir dari sisi kreatifitas, ke depannya NFT akan menjadi salah satu penopang ekonomi digital. “Kita harus bisa mengatur dan mengakomodir hal ini, saat ini platform NFT baru ada di luar negeri, kedepannya diharapkan akan ada platform NFT di dalam negeri,” ucapnya.

Tirta turut mengajak masyarakat untuk mencari tau kelebihan dan kekurangan dari NFT.

“NFT memiliki hak cipta dari aset digital yang tersimpan di blockchain, tidak bisa di copy seenaknya karena memiliki hak di blockchain. Perlu diperhatikan pemilik NFT harus menyesuaikan harga dengan desain dan karakteristik NFT yang akan diperjual-belikan, jangan sampai NFT menjadi alat yang terkait dengan pencucian uang ataupun terorisme,” jelasnya.

Sebagai platform baru, NFT dinilai berpotensi sebagai alat pencucian uang baru, oleh karena itu Bappebti mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa.

Tags:

Berita Terkait