Jangan Latah, Kominfo Sarankan Masyarakat Tak Membeli NFT
Terbaru

Jangan Latah, Kominfo Sarankan Masyarakat Tak Membeli NFT

Perlu pengawasan pemerintah karena NFT merupakan produk digital yang dilakukan di dalam sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik harus mendaftarkan diri di Kominfo, sehingga dapat diperjual-belikan dan melakukan transaksi di Indonesia.

Oleh:
CR-27
Bacaan 2 Menit
Koordinator Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital Direktorat Tata Kelola Aptika Kementerian Informasi dan Komunikasi, Menhariq Noor. Foto: CR-27
Koordinator Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital Direktorat Tata Kelola Aptika Kementerian Informasi dan Komunikasi, Menhariq Noor. Foto: CR-27

Koordinator Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital Direktorat Tata Kelola Aptika Kementerian Informasi dan Komunikasi, Menhariq Noor menyarankan masyarakat untuk tidak membeli Non-Fungible Token (NFT) di dunia siber. Pada sesi diskusi yang diadakan oleh Kominfo pada Kamis (10/2), Erik menjelaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli NFT.

“Kami tidak menyarankan masyarakat untuk membeli NFT. Saat ini kami masih melihat bahwa NFT tidak memiliki nilai yang secara riil, kita perlu mempelajari lagi akan transaksinya seperti apa, memang penjual mendapat cuan sedangkan pembelinya masih abu-abu,” jelasnya.

Erik menekankan masyarakat tidak perlu latah dan harus mempelajari lebih lanjut mengenai NFT. Ia mengimbau jangan sampai masyarakat membeli produk NFT tanpa tujuan yang jelas. (Baca Juga: Menyoal Kepastian Hukum Transkasi Aset Kripto)

“Jangan sampai kita beli produk NFT tapi sementara kita tidak tahu mau diapakan, kami menyarankan untuk masyarakat mending menjual NFT saja dulu siapa tahu untung,” ungkapnya.

NFT belakangan menjadi populer berkat koleksi selfie Ghozali yang ramai diperbincangkan publik yang terjual miliaran rupiah melalui aplikasi Opensea. Kesuksesan Ghozali ini membuat masyarakat beramai-ramai mengikuti tren dan mulai membeli, berinvestasi atau menjual NFT versi mereka.

Erik melanjutkan, NFT sifatnya masih baru sehingga masih belum bisa dilihat nilai riilnya. NFT yang masuk ke ranah metaverse masih virtual, sehingga aktivitas di dalamnya juga virtual. Mata uang yang digunakan di dalam NFT bisa diakui jika dikonversikan ke nilai mata uang yang diakui.

“Hal ini merupakan area yang belum jadi aset riil, kalau kita bisa lihat bentuk fisiknya di dunia nyata maka nilainya akan diakui,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait