Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto
Terbaru

Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto

Masyarakat diminta berhati-hati untuk melakukan investasi aset kripto.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan  guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. 

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kriptoharus didaftarkanke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuaidengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. 

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.  Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” kata Wisnu, dalam keterang resmi yang dikuti Senin (13/2). 

Bappebti sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.  Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.AsetKripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (Baca: Picu Ketidakstabilan Keuangan, Cryptocurrency Perlu Perhatian Serius Pemerintah)

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.Untuk itu, aset kripto yang belumterdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa,pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,  aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait