Koperasi Naik Kelas, Kini Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare
Terbaru

Koperasi Naik Kelas, Kini Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

Untuk kriteria koperasi yang bisa mengelola tambang akan diatur Kemenkop beserta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ia menjelaskan, koperasi desa berfungsi memutus rantai distribusi yang panjang sehingga masyarakat tidak lagi membeli barang dengan harga tinggi. Di sisi lain, koperasi juga berperan menampung dan menyalurkan hasil produksi masyarakat desa agar bernilai tambah lebih besar.

Ke depan, Ferry bakal mendorong pembentukan koperasi primer sebagai hub atau aggregator bagi koperasi-koperasi desa. Koperasi sekunder ini akan memasarkan produk lokal yang tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga ke pasar internasional. 

Terkait percepatan pendaftaran merek kolektif koperasi dan UMKM menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas dan daya saing produk lokal. Dengan adanya payung hukum yang jelas, koperasi dan UMKM tidak hanya menjadi pelaku ekonomi, tetapi juga pemilik nilai tambah kekayaan intelektual yang diakui pasar global.

Ferry berharap, terdapat penguatan koperasi dari hulu hingga hilir. Mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, hingga pemasaran akan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa dan membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen yang ditetapkan Presiden.

“Dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM tidak lagi dipandang sebagai pelaku ekonomi kecil. Kekayaan intelektual mereka bahkan bisa menjadi jaminan pembiayaan di lembaga keuangan,” ujarnya.

 Hukumonline.com

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa

Dalam kesempatan tersebut hadir Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan gerakan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya bila gerakan koperasi merah putih berjalan dengan optimal, maka dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kini, kekayaan intelektual juga sudah dapat dijadikan kolateral. Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini melalui pendaftaran merek kolektif,” pungkas mantan Ketua Badan Legislasi DPR periode 2016-2024 itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info