Korban Lion Air JT 610 Jadi Rebutan Lawyer Asing
Utama

Korban Lion Air JT 610 Jadi Rebutan Lawyer Asing

Hingga kini, setidaknya sudah tiga yang masuk ke Pengadilan Cook County, Illinois, Chicago terkait gugatan keluarga korban Lion Air JT 610.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Kegagalan memperingatkan adalah salah satu penyebab hukum dari insiden dan kematian korban,” bunyi surat gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Helda.

 

Bahkan terungkap melalui bukti berupa emergency directive atau ‘arahan darurat’ ter-tanggal 7 November 2018 yang dikirimkan oleh the Federal Aviation Authority (FAA) kepada seluruh operator pesawat MAX 8, yang merincikan bahwa pilot dapat menghentikan MCAS yang tidak berfungsi pada pesawat tersebut hanya dengan menekan dua tombol. Bila kondisi malfunction ini tidak ditangani, dapat menyebabkan awak pesawat mengalami kesulitan dalam mengendalikan pesawat dan mengakibatkan hidung pesawat menukik tajam, kehilangan ketinggian secara signifikan hingga dampak bergesek dengan tanah.

 

Hanya saja, dilansir dari laman Illinois General Assembly, terdapat pembatasan keberlakuan hak untuk menuntut kompensasi finansial berdasarkan IWDA a quo, yakni hanya selama dua tahun. Kecuali, untuk kasus yang merupakan hasil kekerasan yang disengaja bisa diajukan dalam 5 tahun atau dalam 1 tahun setelah disposisi akhir kasus pidana jika terdakwa dikenakan dakwaan tertentu.

 

Salah satu rasionalisasi adanya pembatasan masa dua tahun itu untuk memicu para korban agar secepatnya mengajukan tuntutan kompensasi finansial, lantaran semakin lama kasus itu dibiarkan tanpa investigasi, maka potensi hilangnya bukti berharga dan dokumen-dokumen penting hingga potensi terlupakannya detail informasi penting yang dimiliki kedua belak pihak akan semakin membesar.

 

Hukumonline.com

 

Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, kuasa hukum dari H. Irianto, Curtis Miner menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atau siapa yang bersalah, dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan. Investigasi oleh lembaga pemerintah, kata Curtis, biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban.

 

“Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedy seperti ini, Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan,” kata Curtis dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta.

 

Sementara itu, perusahaan pembuat pesawat Boeing melalui rilis resminya menampik bahwa sistem pesawat 737 MAX 8 tidak aman digunakan, mengingat keselamatan adalah prioritas utama pabrikan pesawat Boeing. Bahkan, Boeing mengaku pihaknya terus menerbangkan para pelanggan/maskapai penerbangan dan penumpang ke berbagai destinasi di seluruh dunia hingga ratusan kali. Boeing juga menyampaikan dukungan dan apresiasinya atas usaha Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Indonesia dalam melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab terjadinya insiden tersebut.

Tags:

Berita Terkait