Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia melansir laporan pencapaian kinerja pada 2017. Capaian ini berangkat dari tugas pokok dan fungsi Komjak dalam pemantauan dan penilaian terkait kinerja para jaksa dan pegawai Kejaksaan lain yang berjumlah sekitar 24 ribuan pegawai seluruh Indonesia.
Dari sisi laporan oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan "nakal", ada penurunan. Pada tahun 2016 sebanyak 1.048. Sementara pada 2017 menjadi hanya 848 laporan. Namun hal itu justru berbanding terbalik dari sisi rekomendasi dan juga penindakan.
"Dari 1.048 laporan di 2016, rekomendasi sebanyak 371. Oleh kejaksaan yang ditindak berjumlah 129 laporan. Tetapi, di 2017 rekomendasi meningkat dari 878, laporan rekomendasi sanksi sebanyak 441 terhadap 195 jaksa dan pegawai kejaksaan," kata Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih di kantornya, Jumat (26/1/2018).
Dari sini Erna melihat ada sisi positif yaitu kejaksaan meningkatnya pelaksanaan rekomendasi daripada tahun sebelumnya. Hal ini menurutnya patut diapresiasi dan harus terus ditingkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara kejaksaan dengan komjak.
Wakil Ketua Komjak lainnya Pultoni mengungkapkan mayoritas pengaduan pada sektor penanganan kasus korupsi. Utamanya, pihak kejaksaan dianggap tebang pilih, seperti perkara korupsi sebenarnya melibatkan berbagai pihak, tetapi pengusutannya dianggap hanya kepada pihak tertentu saja.
"Ini meningkatnya pasca dikucurkan dana desa. Ada masyarakat yang persoalkan kepala desa dan juga pemerintahan daerah, cukup tinggi penanganan kasus korupsi (seperti ini) di kejaksaan,” ujarnya.
Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) Periode Agustus 2016-Agustus 2017 setidaknya ada 110 kasus korupsi anggaran desa yang diproses penegak hukum dan melibatkan 139 pelaku dengan kerugian negara sedikitnya Rp30 miliar. Dari 139 pelaku, 107 diantaranya menjabat kepala desa.
Peneliti korupsi politik ICW, Almas Sjafrina, mengatakan tren korupsi dana desa semakin meningkat. Tercatat Januari-Agustus 2016 kerugian akibat korupsi dana desa sebesar Rp10,4 miliar dan pada periode yang sama di tahun 2017 meningkat menjadi Rp19,6 miliar.
Almas menilai dari berbagai faktor penyebab korupsi dana desa, salah satu yang paling penting yakni kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Akses masyarakat untuk mendapat informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya sangat dibatasi. Padahal Pasal 68 UU Desa mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk bisa mengakses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.
Kembali ke laporan Komjak, Pultoni mengatakan persoalan lain menyangkut laporan bolak-balik berkas perkara antara polisi dan kejaksaan yang tak kunjung tuntas. "Ada perkara yang 10-15 kali bolak balik perkara. Ini harus ada kepastian, kalau memang sudah layak ya diproses, kalau tidak ya SP3," tuturnya.
Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan juga menyumbang jumlah laporan, tetapi jumlah tersebut tidak terlalu signifikan. Sedangkan laporan lain seperti perbuatan tercela seperti perselingkuhan pada 2017 kemarin jumlahnya pun tidak banyak.
Jaksa Kena OTT
Pada Juni 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba dalam kasus korupsi terkait dengan pengamanan perkara proyek pembangunan irigasi di Bengkulu tidak sampai ditangani Kejaksaan Tinggi.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang dibungkus amplop coklat. Uang yang berasal dari Murni, seorang pengusaha tersebut diberikan kepada Parlin melalui Amin, salah satu pegawai Pemprov Bengkulu.
Kasus ini juga menjadi perhatian Komjak. Ferdinand T. Andi Lolo, Wakil Ketua Komjak mengaku prihatin atas kejadian ini. Pihaknya juga merasa kecolongan karena pengawasan kepada oknum kejaksaan baik di pusat dan daerah dirasa sudah optimal.
"Tapi kita tidak berhenti disitu, kami lanjutkan usaha kami dengan melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, dan juga Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, koordinasi dengan KPK juga dilakukan," terang Andi.
Ketua Komjak Sumarno juga angkat bicara mengenai hal ini. Menurut Sumarno, pihak Komjak dan juga Kejaksaan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembinaan, tetapi kasus seperti ini masih saja terjadi. Ia pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ada lagi oknum kejaksaan yang terindikasi kuat melakukan pidana.
"Jaksa yang melakukan pidana akan ditindak tegas, dari banyak pegawai kejaksaan memang ada satu, dua yang seperti itu. Kita juga meminta bantuan masyarakat karena tidak bisa mengawasi seluruhnya dari sini," ujar Sumarno. Baca Juga: Kejaksaan Prioritaskan pada Pencegahan Korupsi
Yuswa Kusuma, Wakil Ketua Komjak lain juga menambahkan pihaknya terus melakukan pemantauan kepada oknum yang terindikasi melakukan pidana seperti yang terjadi pada pejabat Kejati Bengkulu itu. Oknum jaksa yang diduga melakukan pidana biasanya diberhentikan sementara agar bisa fokus menghadapi kasusnya.
"Kami setuju karena sekian banyak jaksa dan pegawai kejaksaan tidak sampai ratusan yang seperti itu. Kejagung juga tidak berhenti meningkatkan integritas, mereka juga dari masing-masing agama melakukan siraman rohani agar bisa lebih damai dan tenang dalam bekerja," ujar Yuswa.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI Choky Risda Ramadhan mengatakan program Dana Desa memang menjadi problematika tersendiri. Di satu sisi, program ini membantu percepatan pembangunan ataupun perekonomian di pedesaan.
Tetapi di sisi lain, program ini juga rawan penyelewengan. "Semakin banyak uang yang di situ, semakin besar potensinya untuk korupsi, semakin sering juga penegak hukum untuk menindaknya. Nah ini besar kemungkinan jaksa menindaknya dengan tidak taat asas," kata Choky.
Sementara itu terkait keseluruhan laporan yang diterima Komjak, angka penurunan laporan terhadap oknum kejaksaan bukan berarti dugaan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan menjadi semakin berkurang. Dikhawatirkan penurunan itu terjadi karena masyarakat sudah menilai stigma negatif terhadap Korps Adhyaksa itu.
"Penurunan ini tidak bisa langsung diartikan bahwa jaksa nakal semakin sedikit karena data bisa juga disebabkan karena menurunnya ketertarikan masyarakat lapor ke Komjak," imbuh Choky.
















