Korupsi Alkes di Banten dan Tangsel, Wawan Didakwa Perkaya Diri Puluhan Miliar
Berita

Korupsi Alkes di Banten dan Tangsel, Wawan Didakwa Perkaya Diri Puluhan Miliar

Sejumlah pejabat Banten difasilitasi jalan-jalan ke Beijing, dan diberi uang saku.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Setelah APBD 2012 disahkan, pada sekitar bulan Desember 2011 bertempat di salah satu restoran di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Wawan melakukan pertemuan dengan Djadja, Sutadi selaku Kadis Bina Marga dan Tata Ruang, Iing Suwardi selaku Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, dan Dadang Prijatna staf PT BPP. Di hotel ini mereka membicarakan proyek-proyek yang akan dilelang. Dalam pertemuan itu, Djadja menyerahkan daftar proyek pada Dinas Kesehatan Pemprov Banten. Mereka juga membicarakan mana proyek yang dapat dikerjakan PT BPP atau perusahaan-perusahaan lain yang dapat dikendalikan Wawan.

Berdasarkan uraian jaksa, setidaknya ada 10 paket pekerjaan Alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten TA 2012 yang telah disusun Jana Sunawati berdasarkan spesifikasi teknis dan harga dari Yuni Astuti pemilik PT Java Medica. Misalnya pengadaan alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, instalasi kamar jenazah, dan gas medis. Dari proyek-proyek pengadaan alkes ini, urai jaksa, Wawan diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp39,47 miliar yang tersimpan di rekening BNI Serang.

Dalam APBD-P TA 2012 masih ada tambahan 4 paket pekerjaan lain yang diduga dikendalikan  Wawan juga. Dari proyek ini ia diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp10,613 miliar. “Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Ratu Atut Chosiyah dalam proses pengajuan usulan anggaran dan pelaksanaan anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten TA 2012, telah memperkaya Terdakwa sebesar Rp50.083 miliar,” urai penuntut umum dalam surat dakwaan.

Tangerang Selatan

Menurut uraian jaksa, Wawan tidak hanya menggarap proyek di Banten, tetapi juga Tangerang Selatan (Tangsel). Orang nomor satu di kota ini Airin Rachmi Diany, yang tak lain adalah isteri Wawan.

Modusnya pun hampir sama. Wawan memanggil para kepala dinas yang berhubungan dengan sejumlah proyek, seperti pengadaan alkes di Dinas Kesehatan.  Wawan memanggil Kadis Kesehatan untuk membicarakan proyek TA 2012. “Dalam dokumen ploting tersebut, Terdakwa menunjuk Yuni Astuti sebagai pelaksana (subkon) dalam pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBDP TA 2012 dan menentukan besaran prosentase keuntungan terkait proyek tersebut dengan rincian bagian Yuni Astuti sebesar 56,5% dari real cost dan bagian Terdakwa sebesar 43,5% dari real cost,” pungkas penuntut.

(Baca juga: Airin Minta Keadilan Tuhan atas Vonis Wawan).

Sejumlah perusahaan yang melaksanakan proyek alkes di Tangsel menurut penuntut merupakan rekomendasi dari Wawan. Selain itu, spesifikasi harga barang juga sudah dinaikkan empat kali lipat karena harus memperhitungkan keuntungan untuk Yuni Astuti dan juga Wawan.

Atas perbuatan yang dilakukan Wawan bersama Yuni dan beberapa pihak lain, negara dirugikan sebesar Rp14,528 miliar. Wawan diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp7,941 miliar, Yuni Rp5,063 miliar dan pihak-pihak lainnya dengan total Rp1,5 miliar.

Menurut penuntut umum, perbuatan Wawan sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana

Tags:

Berita Terkait