Korupsi di Bea Cukai: Masukkan Barang Ilegal, Safe House, hingga Suap Uang Asing dan Emas
Terbaru

Korupsi di Bea Cukai: Masukkan Barang Ilegal, Safe House, hingga Suap Uang Asing dan Emas

Total uang suap mencapai Rp40,5 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
KPK menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam OTT kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dilakukan pada Rabu (4/2). Foto: HFW
KPK menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam OTT kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dilakukan pada Rabu (4/2). Foto: HFW

Modus tindak pidana korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan para pejabat Bea Cukai terbilang masif. Dari penangkapan tersebut, KPK mengungkap modus penyuapan untuk meloloskan barang ilegal.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan fakta adanya safe house untuk menyimpan uang suap. Barang bukti suap tersebut beragam, mulai dari uang rupiah, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, jam tangan mewah seharga ratusan juta, hingga emas seberat 5,3 kilogram.

"Pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi perkara, Kamis (5/2) malam.

Baca Juga:

ORL adalah Orlando Hamonangan yang merupakan Kasi Intel DJBC, SIS adalah Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC. Sementara para pihak lainnya yaitu JF adalah John Field (pemilik PT Blueray/BR), AND yaitu Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan DK adalah Dedy Kurniawan yang merupakan Manajer Operasional PT BR.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Pertama, Jalur Hijau, jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, Jalur Merah, jalur dengan pemeriksaan fisik barang.

Filar, pegawai Ditjen Bea Cukai, atas perintah Orlando menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info