Korupsi E-KTP, Mantan Mendagri Gamawan: Saya Terima Uang? Buktikan Saja!
Berita

Korupsi E-KTP, Mantan Mendagri Gamawan: Saya Terima Uang? Buktikan Saja!

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah mendapatkan aliran dana dari proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10)
Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10)

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah mendapatkan aliran dana dari proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia (Nazaruddin) saya laporkan ke Polda. Ada rekomendasi dari ICW (Indonesia Corruption Watch), LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), bahwa proyek ini akan bermasalah," kata Gamawan usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Gamawan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang memuat nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S) sebagai penerima aliran dana E-KTP.
"Saya tadi diperiksa untuk menjelaskan tentang prosedur dari awal sampai teknisnya," tambah Gamawan. (Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka)
Menurut Gamawan, ia bahkan mengajak KPK dan Padan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal proyek tersebut.
"Saya mengajak KPK, BPKP juga mengaudit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP, setelah itu saya tidak tahu lagi," tambah Gamawan.
Tags: