Korupsi Pengadaan Al Quran Siap Sidang
Aktual

Korupsi Pengadaan Al Quran Siap Sidang

ANT
Bacaan 2 Menit
Korupsi Pengadaan Al Quran Siap Sidang
Hukumonline

Kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama periode 2010-2012 siap disidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya mendapat konfirm dari penuntutan, ada dua berkas perkara yang dikirim yaitu berkas perkara ZD (Zulkarnaen Djabbar) dan DP (Dendy Prasetya), selambat-lambatnya hari ini diserahkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Bambang mengaku meski aktivitas operasional KPK terkendala karena banjir yang menggenangi gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said sehingga menyebabkan padamnya aliran listrik, tidak semua pekerjaan KPK terhenti.

"Pemberantasan korupsi tidak terhenti meski panel, trafo dan generator terendam air sehingga suplai listrik bermasalah, tapi berkas ZD da DP tetap dapat dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini," tambah Bambang.

Zulkarnaen Djabbar adalah anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar sedangkan anaknya, Deddy Prasetya adalah Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia.

Dendy juga aktif di organisasi masyarakat bentukan Partai Golkar yaitu Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal organisasi tersebut.

Sebelumnya, pengacara Dendy, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya mengaku menerima uang terkait proyek di Kemenag namun belum diketahui nilai pastinya itu, uang itu kemudian dibagi-bagikan ke teman-teman Dendy dan sebagiannya untuk membiayai kegiatan organisasi.

"Gema MKGR sudah lama vakum, baru kemudian bangkit lagi dan terpilihlah saudara Fahd (el Fouz) sebagai ketua dan Dendy sebagai sekjennya, mau tidak mau mereka berpikir organisasi butuh biaya jadi mereka usahakan perusahaan milik orang lain untuk mendapat proyek, jatuhnya sebagai broker," kata Erman pada Selasa (23/10).

Dendy dan Fadh, terpidana kasus suap kepada mantan anggota badan anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, kemudian menemui pejabat di Kemenag yaitu Sekretaris ditjen Bimas Islam Abdul Karim dan Sesditjen Pendidikan Islam, Afandi Mochtar.

"Pejabat di Kemenag pasti tahu Pak Zulkarnaen karena sudah 5-6 tahun di Komisi itu, ada dua proyek yang diusahakan Dendy yaitu pencetakkan Al Quran senilai Rp20 miliar dan satu lagi senilai Rp30 miliar," jelas Erman.

Rincian kasus korupsi tersebut menurut KPK adalah anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.

Dendy menurut Erman menemukan berkas pengadaan proyek milik ayahnya di rumah dan diperbanyak tanpa seizin Zulkarnaen.

"Dendy menemukan data pembahasan DPR di rumahnya, tapi dia tidak mau menyampaikan pada bapaknya kemudian diperbanyak tanpa sepengetahuan bapaknya, data itu milik bapaknya tapi dia sudah menyesali perbuatannya," ungkap Erman.

KPK menduga bahwa Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar terkait kasus tersebut.

Peran Dendy menurut KPK adalah membantu ayahnya dalam kaitan pengurusan anggaran, meski Zulkarnaen berkeras bahwa perusahaan Dendy bukan sebagai pemenang tender.

Baik Zulkarnaen maupun Dendy telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya di satu sel yang sama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info