Untuk proyek yang pertama dianggarkan dalam Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT DIP) pada Ditjen Binapendagri Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp15 miliar, kemudian disepakati Erry Fuad selaku Direktur CV Dareta dan Mulyono Subroto selaku Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa sebagai rekanan pelaksana proyek.
Sedangkan untuk proyek yang kedua dianggarkan Rp35 miliar dalam Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (ABT DIKS) tahun 2004, serta disepakati Karnawi selaku Direktur PT Pantau Pauh Putra, Mulindo Mulyono selaku Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Vaylana selaku Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, dan Ines selaku Direktur PT Gita Vidya Hutama sebagai rekanan pelaksana proyek.
Sebagai imbalannya, pihak rekanan akan menyerahkan sebagian keuntungan yang diperoleh untuk kebutuhan dana taktis pada Dirjen Binapendagri. Rekanan tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Monang Tambunan selaku Bendahara proyek, Erry Fuad sebesar Rp1,017 miliar, Mulindo Mulyono sebesar Rp1,707 miliar, Ines sebesar Rp897 juta. Uang tersebut dikumpulkan Monang dan atas kesepakatan Tazwin dan Bachrun Effendi dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.
Daftar Penerima Uang
Bagindo Quirinno, oknum BPK yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek Depnakertrans ini ikut menikmati uang sebesar Rp650 juta, uang ini diserahkan oleh Tazwin dalam dua tahap, pertama pada akhir bulan Juli 2005 sebesar Rp400 juta dan tahap kedua Rp250 juta yang diserahkan pada akhir bulan November 2005. Tazwin berharap BPK akan menuliskan kejanggalan laporan keuangan yang ada sebagai kesalahan prosedural.
Melanggar Keppres 80/2003
Metode penunjukan langsung yang dilakukan Tazwin selaku pimpinan proyek dinilai melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seharusnya Tazwin melalui mekanisme tender.
Selain itu penandatanganan dokumen serah terima barang yang dilakukan Tazwin juga dianggap melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003, pasalnya pekerjaan belum selesai yang mengakibatkan terdakwa seolah-olah telah menerima pelaksanaan pekerjaan. Padahal seharusnya penandatanganan hanya boleh dilakukan apabila pekerjaan telah selesai 100%.
Di dalam tuntutan diketahui juga bahwa untuk mendukung aliran uang dari rekanan ke pejabat Depnakertrans, Tazwin dan Bachrun Effendi membuat rekening yang digunakan untuk menampung dana anggaran proyek tersebut.
Tazwin Zein | Rp100 juta | Bambang Herutomo | Rp29 juta |
Bachrun Effendi | Rp150 juta | Sanggam Purba | Rp29 juta |
Monang Tambunan | Rp60 juta | Achmad Damiri | Rp60 juta |
M. Ramli Patolqi | Rp300 juta | Rasyid Amir | Rp30 juta |
Wahyu Widodo | Rp200 juta | Bambang Hermanto | Rp30 juta |
Tjepy F. Aleowie | Rp50 juta | Yeni Maryana | Rp30 juta |
Bagindo Quirinno | Rp650 juta | Mulyan Noer | Rp30 juta |
Poempida | Rp150 juta | Mujiwiyana | Rp30 juta |
M. Syukurlingga | Rp60 juta | Wartino | Rp30 juta |
Firdaus Badrun | Rp30 juta | Sapto Purnomo | Rp30 juta |
Suhatman Ginting | Rp30 juta | Saifurahman | Rp5 juta |