KPI Layangkan Surat Edaran Kepada Televisi Swasta
Aktual

KPI Layangkan Surat Edaran Kepada Televisi Swasta

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPI Layangkan Surat Edaran Kepada Televisi Swasta
Hukumonline

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat edaran kepada semua stasiun televisi swasta untuk berlaku adil dan seimbang dalam memberitakan partai-partai politik, ujar seorang komisioner.

"Minggu ini, kami melayangkan surat edaran kepada seluruh televisi swasta untuk berlaku adil dan tidak mementingkan kelompok tertentu dalam isi siarannya," ujar Komisioner Bidang Pengawsan Isi Siaran S Rahmat Arifin di Jakarta, Kamis.

Surat tersebut dilayangkan, lanjut Rahmat Arifin, karena adanya kasus TVRI yang menyiarkan acara konvensi Partai Demokrat pada Minggu (15/9) selama 2,5 jam.

Penayangan tersebut melanggar UU tentang Penyiaran Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 4, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012, terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat 1,2, dan 3 serta SPS Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 40 huruf a.

"Terjadi pelanggaran karena penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik," tambah dia.

Beberapa prinsip yang dilanggar yakni keberimbangan dan tidak memihak, serra sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI, tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral.

"Seharusnya liputan seperti itu dimasukkan ke dalam program berita saja," tukas dia.

Rahmat juga mengimbau televisi swasta agar menaati surat edaran tersebut. KPI berjanji akan memanggil stasiun televisi yang tidak menaati surat edara itu.

Tags: